Tidak Ada Anggaran, Pol PP Tetap Turun Data Masa Berlaku Izin Usaha

Kabar Bima181 Dilihat

Kota Bima, Kahaba.- Saat ini di Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima dihadapkan dengan persoalan anggaran kegiatan yang tak bisa dicairkan. Kendati demikian, tidak menyurutkan semangat Bidang Penegakkan Perundangan-Undangan untuk turun melaksanakan kegiatan. (Baca. Pengadaan Baju dan Topi Linmas di Pol PP, Bermasalah)

Tidak Ada Anggaran, Pol PP Tetap Turun Data Masa Berlaku Izin Usaha - Kabar Harian Bima
Pol PP turun menegur pengusaha galian C yang tidak memiliki izin. Foto: Ist

Bidang Penegakkan Perundangan-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan mengakui jika sudah berbulan – bulan lamanya anggaran di dinas tersebut tidak ada anggaran kegiatan. Lantaran dihambat dengan acara HUT Pol PP yang tidak bisa dipertanggungjawbakan. (Baca. Pengadaan Baju dan Topi Linmas di Pol PP, Bermasalah)

Baca:   Inspektorat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pol PP, Kalau Ada Kerugian Harus Dikembalikan

“Anggaran kegiatan tidak ada, tapi Pol PP tetap turun melakukan pendataan tentang masa berlaku izin usaha,” ujarnya, Selasa (18/6). (Baca. Kaharuddin Undurkan Diri Dari Kepala Dinas Pol PP dan Damkar)

Diakui Syahwan, sudah 5 hari bidangnya turun siang dan malam untuk melaksanakan kegiatan. Sementara sumber anggaran yang digunakan dari hasil patungan Pol PP yang ada di bidangnya. (Baca. Pengadaan Baju dan Topi Linmas Sesuai Prosedur)

Baca:   Soal IMB, Ririn: Selama Ini Pol PP Tidak Turun, Setelah Syahwan Masuk Baru Ada Penindakan

“Kalau kita tunggu anggaran kegiatan itu cair, kapan kita mau bekerja. Ya terpaksa kita harus urunan untuk melaksanakan kegiatan ini,” katanya.

Dari hasil turun mendata masa berlaku izin usaha ungkap Syahwan, banyak ditemukan perizinan yang sudah lama berakhir. Pihaknya pu memberikan teguran dan mendorong para pengusaha agar segera mengurus izin usaha mereka. (Baca. Sekda Harus Segera Selesaikan Masalah di Pol PP, Agar Tidak Berdampak Pada Kinerja)

Baca:   Tolak Mutasi dan Akan Terus Bekerja di Pol PP, Syahwan: Masih ada Waktu 90 Hari

Namun pada sisi lain, ia menyesalkan sikap dinas terkait yang selama ini tidak pernah memberikan teguran dan memperingati pada pemilik usaha yang sudah berakhir izinnya. Padahal, untuk melakukan itu juga menjadi kewenangan dinas dimaksud.

“Harusnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu – Satu Pintu, menegur. Tapi selama ini juga kita lihat tidak pernah berkoordinasi dengan Pol PP,” sesalnya.

*Kahaba-01


Komentar