Kota Bima, Kahaba.- Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima pagi ini, Kamis (20/6) turun ke Perusahaan Tukad Mas di Kelurahan Kodo. Kegiatan Pol PP ini menindaklanjuti adanya aktivitas Tukad Mas yang sudah lama tidak mengantongi izin pengolahan resmi dari Provinsi NTB.
Sejumlah pekerja media yang hendak meliput kegiatan Pol PP tersebut pun tidak diizinkan masuk oleh Tukad Mas. Petugas Satpam yang mengamankan di pintu masuk perusahaan tersebut menyarankan agar menunggu di luar.
“Sudah kita lapor, tapi media tidak diizinkan masuk,” ujar salah seorang Satpam setempat.
Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan usai bertemu dengan pihak Tukad Mas menjelaskan, kedatangan mereka dalam rangka pengecekan izin dan administrasi perusahaan tersebut.
“Kita sudah cek dan memang belum ada izin pengolahannya,” ungkapnya.
Karena tidak ada izin kata Syahwan pihaknya memberikan teguran lisan agar segera memenuhi kewajiban mengurus izin pengolahan.
“Tadi kita juga sudah lihat, mereka memang sedang mengurus izin,” katanya.
Diakui Syahwan, pihaknya turun menggunakan SOP. Datang tidak lantas menyegel dan memberhentikan aktivitas Tukad Mas. Karena berdasarkan pantauannya, aktivitas yang jalan hanya di bagian administrasi. Sementara di lokasi pengolahan, tidak ada aktivitas.
Setelah turun memberikan teguran lisan ini sambungnya, Pol PP tetap akan turun memantau aktivitas Tukad Mas. Kemudian memberikan teguran tertulis. Jika aktivitas pengolahan tetap berjalan, maka Pol PP akan bertindak tegas.
Sementara itu, di tempat yang sama, Pimpinan Tukad Mas Salim saat dimintai komentar memang mengakui belum memiliki izin. Saat ini pihaknya tengah memproses pengurusan izin dan akan semua melengkapi.
“Kita siap urus izin dan siap melengkapi,” ujarnya.
Salim mengakui saat ini tidak ada aktivitas pengolahan. Yang ada hanya aktivitas administrasi di kantor.
Ditanya soal sikap Pemkot Bima yang tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk Tukad Mas? Salim menjawab bahwa sebenarnya Pemkot Bima bukan tidak ingin mengeluarkan rekomendasi. Tapi akan mengkaji dulu.
“Hanya karena masalah tata ruang saja, tapi pada prinsipnya Pemkot Bima akan membantu,” terangnya.
*Kahaba-01