Kabar Bima

OPD Terkait IMB dan Izin Diminta Tidak Hanya Duduk di Belakang Meja

217
×

OPD Terkait IMB dan Izin Diminta Tidak Hanya Duduk di Belakang Meja

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah berhari – hari Bagian Penegakan Perundang – Undangan Dinas Pol PP dan Damar turun melakukan pengawasan perizinan di sejumlah tempat. Terungkap masih banyak pemilik bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pengusaha yang belum memiliki izin. (Baca. Pol PP Temukan Pemilik Usaha Belum Punya Izin dan Perpanjang Izin)

OPD Terkait IMB dan Izin Diminta Tidak Hanya Duduk di Belakang Meja - Kabar Harian Bima
Pol PP saat mengawasi penggunaan izin ke sejumlah pengusaha di Kota Bima. Foto: Ist

Padahal, bangunan yang tidak mengantongi IMB tersebut sudah berdiri tahun – tahun lamanya. Begitupun izin untuk beberapa pengusaha, sudah berjalan lama, tapi tidak memiliki izin. (Baca. Pol PP Beri Teguran ke Tukad Mas, Begini Kata Salim)

OPD Terkait IMB dan Izin Diminta Tidak Hanya Duduk di Belakang Meja - Kabar Harian Bima

Kabid Penegakan Perundang – Undangan Muhammas Syahwan mengaku, tadi pagi Senin (24/6) pihaknya bersama anggota kembali turun untuk mendata dan mengawasi sejumlah pemilik bangunan dan pengusaha. Rupanya, tetap ditemukan beberapa diantaranya yang tidak memiliki izin. (Baca. Pol PP Tertibkan Izin Usaha dan Parkir yang Menggunakan Bahu Jalan)

“Banyak yang tidak punya izin. Kalau dijumlah dengan pertama kali kami turun sampai hari ini, banyak sekali,” ungkapnya.

Ia menyebutkan seperti, bangunan yang ada di sebelah utara kantor Dinas PU Kabupaten Bima, milik Hendro ternyata tidak ada IMB. Padahal bangunan itu sudah lama dan digunakan untuk usaha bertahun tahun. (Baca. Tidak Ada Anggaran, Pol PP Tetap Turun Data Masa Berlaku Izin Usaha)

Kemudian, izin pemecah batu sebelum Kuburan Raja jika dari arah timur, pun tidak memiliki izin usaha. Padahal usaha itu sudah berlangsung sangat lama.

“Untuk mereka yang belum memiliki izin, sudah kami berikan teguran lisan. Mereka berjanji akan segera mengurus izin,” terangnya.

Terhadap persoalan ini, Syahwan meminta kepada dinas terkait seperti Dinas PUPR yang mengurus IMB dan Dinas Perizinanan untuk bekerjasama melakukan penertiban. Karena jika terus dibiarkan, tentu saja akan berdampak pada peningkatan PAD.

“Selama ini PAD tidak tercapai, karena dinas terkait tidak melakukan tugas dan pengawasan dengan baik. Padahal itu juga merupakan sumber PAD yang tidak sedikit,” jelasnya.

Syahwan juga mengungkapkan, banyak usaha yang sudah beralih fungsi dari izin awal. Contoh, izin bangunan sebagai ruko, tetapi penggunaannya sebagai gudang. Dari hasil temuan mereka tersebut, fungsi OPD terkait bisa menindaknya dengan mengecek kembali jenis usaha yang ternyata menyimpang dari izin semula.

“Selama ini OPD terkait memang tidak jalan dan bekerja. Makanya kita minta, turun cek kembali, jangan hanya duduk di belakang meja,” kritiknya.

Dari masalah ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan OPD yang bersangkutan. Untuk mengecek kembali izin-izin yang sudah diterbitkan.

*Kahaba-01