Kabar Bima

2 Orang Waria Diringkus Saat Bawa Narkoba

338
×

2 Orang Waria Diringkus Saat Bawa Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.-  2 orang laki-laki yang diketahui sebagai waria yakni MN (40) RT 13 Desa Tambe Kecamatan Bolo dan HS (34) warga RT 01 Desa Rade Kecamatan Madapangga, diamankan anggota kepolisian Subsektor Soromandi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (25/6) sekitar pukul 18.00 Wita di Dermaga Bajo.

2 Orang Waria Diringkus Saat Bawa Narkoba - Kabar Harian Bima
2 orang waria yang ditangkap karena narkoba saat diperiksa. Foto: Ist

Pejabat sementara Kasubsektor Soromandi IPDA Sudarto mengatakan, 2 orang waria diamankan Kasubsektor Soromandi dan jajarannya, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang berstatus waria, membawa narkoba jenis sabu sabu menggunakan bot hendak ke Desa Bajo menuju ke Sila.

2 Orang Waria Diringkus Saat Bawa Narkoba - Kabar Harian Bima

“Mendapat informasi itu kami langsung bergerak menuju Dermaga Bajo,” ujarnya.

Kata dia, setelah sampai di Dermaga Bajo, ternyata informasi yang disampaikan masyarakat benar adanya. Pihaknya mendapatkan 2 orang tersebut membawa barang berupa sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik berwarna hitam.

Tanpa menunggu lama, kedua keduanya langsung digelandang ke Markas Sub Sektor Soromandi untuk diamankan.

“Beberapa saat kemudian 2 orang itu dibawa ke Mako Polres Bima untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut bebernya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu-sabu yang belum diketahui jumlahnya, sepeda motor vario warna hijau kombinasi putih, 1 unit HP Oppo type A3s warna silver, 1 unit HP Samsung lipat warna hitam, 1 unit HP nokia warna hitam, uang sebesar Rp.180 ribu, 1 buah dompet warna cokelat, 3 buah tas, dan 2 korek gas.

“Semua BB dan terduga pelaku sudah diserahkan ke Unit Narkoba Polres Bima,” ungkapnya.

*Kahaba-10