Kabar Bima

Pemkot Bima Dinilai Tidak Kooperatif, Dokumen Korupsi di Bappeda Tak Kunjung Diberikan

246
×

Pemkot Bima Dinilai Tidak Kooperatif, Dokumen Korupsi di Bappeda Tak Kunjung Diberikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polisi menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tidak Kooperatif untuk menyelesaikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Bappeda dan Litbang Kota Bima. Pasalnya, 4 kali surat permintaan dokumen yang dikirim ke Walikota, tidak pernah direspon. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

Pemkot Bima Dinilai Tidak Kooperatif, Dokumen Korupsi di Bappeda Tak Kunjung Diberikan - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga. Foto: DenoHilmi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, surat permintaan dokumen hingga kini tidak direspon Walikota Bima. Padahal Walikota hanya mengeluarkan rekomendasi pada OPD terkait untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh penyidik Tipikor. Dokumen itu perlu di dalami, untuk menyelesaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi miliaran tersebut. (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)

Pemkot Bima Dinilai Tidak Kooperatif, Dokumen Korupsi di Bappeda Tak Kunjung Diberikan - Kabar Harian Bima

“Kami juga tidak tahu pasti ada apa surat permintaan dokumen itu tidak pernah mau direspon. Pemkot Bima ini kan tidak kooperatif untuk sama-sama menyelesaikan kasus ini,” ujarnya, Kamis (27/6). (Baca. Akademisi Duga Kerugian Negara di Bappeda Mengalir ke Pejabat Tinggi, Polisi Diminta Segera Lidik)

Menurut Hilmi, kasus itu sudah ada temuan dari BPK sekitar Rp 1 miliar lebih dan menentukan 4 orang oknum ASN yang harus bertanggungjawab. Sementara jumlah temuan, yang baru dikembalikan hanya Rp 300 juta dan 3 sertifikat. Sementara hasil kerja TPTGR, baru menagih sebesar Rp25 juta, dengan masa pengembalian selama 2 tahun. (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)

“Kerja kami penegakan hukum tidak mengacu pada peraturan BPK. Karena kedudukan peraturan BPK di bawah kedudukan Undang-Undang. Sementara berdasarkan Undang-Undang, pengembalian uang itu hanya diberikan waktu selama 6 bulan dan itu sudah melewati batas waktu,” ungkapnya. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)

Untuk itu lanjut Hilmi, pihaknya meminta agar Walikota Bima mau merespon surat permintaan dokumen itu dan segera mengeluarkan rekomendasi agar dokumen itu segera diserahkan ke polisi. (Baca. Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Sekda: LHP Sedang Diproses BPK)

Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Kota Bima H A Malik mengaku tetap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang diproses Sat Reskrim Polres Bima Kota. Terkait adanya dokumen dugaan korupsi di Bappeda tersebut, masih didalami dan diperiksa Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).

“Kami tetap kooperatif, mungkin dokumen itu masih dipelajari dan didalami APIP,” katanya singkat

*Kahaba-05