Kabar Bima

Tolak Mutasi dan Akan Terus Bekerja di Pol PP, Syahwan: Masih ada Waktu 90 Hari

303
×

Tolak Mutasi dan Akan Terus Bekerja di Pol PP, Syahwan: Masih ada Waktu 90 Hari

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Muhammad Syahwan tetap ngotot akan bekerja di Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima, karena dirinya menolak diterbitkannya SK mutasi dari jabatan Kabid Penegakan  Perundang-Undangan ke staf di Kantor Camat Rasanae Timur. (Baca. Dimutasi dari Pol PP, Syahwan Menolak dan Tempuh Jalur Hukum)

Tolak Mutasi dan Akan Terus Bekerja di Pol PP, Syahwan: Masih ada Waktu 90 Hari - Kabar Harian Bima
Kabid Perundang-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan (Depan). Foto: Binahwan

“Saya tolak SK itu, artinya saya masih menjadi pegawai di Pol PP. Seandainya saya terima SK itu, maka saya akan bergeser dan bekerja di tempat baru,” katanya, Senin (1/7). (Baca. Begini Tanggapan Sekda Soal Mutasi Syahwan dari Pol PP)

Tolak Mutasi dan Akan Terus Bekerja di Pol PP, Syahwan: Masih ada Waktu 90 Hari - Kabar Harian Bima

Alasannya ia tetap bertahan untuk bekerja di Dinas Pol PP dan Damkar, karena masih ada waktu 90 hari dirinya untuk mengajukan gugatan di PTUN. Selama waktu itupun, dirinya tetap akan memberikan pengabdian di Pol PP. (Baca. Personil Pol PP: Syahwan Pimpinan Kami yang Luar Biasa, Mestinya Tidak Dimutasi)

Ia menjelaskan, mengenai waktu 90 hari sebagai batas maksimal untuk mengajukan gugatan di PTUN, juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai. Aturan itu lebih jauh menjelaskan, ASN yang menerima kebijakan itu kemudian menolak untuk dimutasi, maka diberikan waktu selama 90 hari terhitung sejak SK mutasi itu dikeluarkan, untuk melakukan gugatan di PTUN.

“Kan ada waktu saya selama 90 hari baru melapor ke PTUN. Selama waktu itu saya pun masih bekerja di Pol PP,” terangnya.

Selaku pegawai negeri yang taat hukum dan aturan, maka dirinya harus bekerja di tempat yang lama, sampai menunggu pengajuan gugatan di PTUN. Hanya saja, saat dirinya ingin absen di Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima, tidak tercantum namanya.

“Lantas dimana saya harus absen, hak saya dimana,” tanyanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima M Saleh yang dikonfirmasi soal argumentasi Syahwan menjelaskan, karena SK mutasi syahwan dikeluarkan tanggal 27 Juni 2019, maka secara otomatis pada tanggal itu yang bersangkutan harus bekerja di tempat yang baru.

“Tidak ada urusan apakah Syahwan menerima atau tidak SK itu,” katanya.

Ditanya lebih jauh mengenai PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai itu, dan mengatur tentang hak pegawai yang menolak mutasi  dan waktu 90 hari batas maksimal untuk menyampaikan gugatan ke PTUN, Saleh menjawab belum mendalami betul soal PP 53 tersebut.

*Kahaba-01