Kabar Bima

2.286 Unit Kendaraan Ditilang Selama Januari-Juni 2019

210
×

2.286 Unit Kendaraan Ditilang Selama Januari-Juni 2019

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terhitung mulai bulan Januari hingga Juni 2019, Sat Lantas Polres Bima Kota menilang sebanyak 2.286 unit kendaraan yang melanggr aturan lalu lintas. Jumlah itu merupakan gabungan dari kendaraan roda 2, roda 4 dan kendaraan roda 6.

2.286 Unit Kendaraan Ditilang Selama Januari-Juni 2019 - Kabar Harian Bima
Ribuan motor yang ditilang Sat Lantas Polres Bima Kota. Foto: Deno

Kasat Lantas Polres Bima Kota AKP Sofyan Hadi mengatakan, penilangan itu karena pengendara masih banyak yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan STNK serta melanggar peraturan lain.

2.286 Unit Kendaraan Ditilang Selama Januari-Juni 2019 - Kabar Harian Bima

Untuk roda 2, ditilang sebanyak 2.259 unit, roda 4 sebanyak 26 unit dan roda enam hanya 1 unit. Semua kendaraan yang ditilang disimpan di depan kantor Sat Lantas.

“Kendaraan yang ditilang didominasi oleh roda dua dan pelanggarannya didominasi karena pengendara tidak memiliki SIM,” ungkapnya, Selasa (2/7)

Kata Kasat, setiap pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya yang ditilang, harus melengkapi surat kendaraan, STNK yang masing berlaku, SIM yang masih berlaku, memasang spion, menggunakan helm dan membayar denda sesuai pasal yang dilanggar.

Sedangkan untuk kendaraan yang masih plat luar daerah, harus menunjukan BPKB. Itu dilakukan untuk memastikan jika kendaraan tersebut bukan kendaraan bodong dan kendaraan hasil curian.

“Jika kami mendapatkan motor yang diduga hasil curian ataupun motor bodong, maka kami akan menyerahkan ke Sat Reskrim untuk diproses,” tegasnya.

Sofyan juga mengimbau agar masyarakat tetap menaati aturan lalu lintas dan rambu jalan yang berlaku. Hindari menggunakan HP saat membawa motor dan menyetir mobil, karena itu salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Kepada para sopir, untuk tidak melanjutkan perjalanan jika dalam keadaan mengantuk, karena bisa berakibat fatal.

“Mentaati aturan lalu lintas itu menjauhkan kita dari musibah kecelakaan,” imbaunya.

*Kahaba-05