Kabar Bima

Diduga Mark Up Anggaran Jambanisasi, Pemdes Tambe Diseruduk PMPPD

305
×

Diduga Mark Up Anggaran Jambanisasi, Pemdes Tambe Diseruduk PMPPD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Didugaan Mark Up anggaran Dana Desa pada program Jambanisasi tahun 2019, Pemerintah Desa Tambe Kecamatan Bolo diseruduk puluhan pemuda yang tergabung dalam aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pembangunan Desa (PMPPD)Kecamatan Bolo, Kamis (4/7).

Diduga Mark Up Anggaran Jambanisasi, Pemdes Tambe Diseruduk PMPPD - Kabar Harian Bima
PMPPD saat menggelar aksi. Foto: Yadien

Koordinator Aksi Suryadin mengatakan, pemerintah desa setempat menggunakan dana desa sebanyak Rp 62 juta lebih untuk membangun 30 unit jamban yang diterima oleh 30 Kepala Keluarga (KK). Namun dibalik program yang menggunakan anggaran Negara tersebut ditemuka sejumlah kejanggalan, termasuk adanya dugaan mark upt anggaran oleh pemerintah desa.

Diduga Mark Up Anggaran Jambanisasi, Pemdes Tambe Diseruduk PMPPD - Kabar Harian Bima

“Hasil temuan kami pemerintah desa sudah melakukan mark up anggaran untuk program jambanisasi ini,” ujarnya.

Kata dia, berdasarkan hasil survei dan kalkulasi di lapangan, material dan biaya yang diterima oleh penerima manfaat per kepala keluarga, kurang dari rancangan anggaran belanja (RAB) sebagai mana yang sudah ditetapkan yakni dua juta rupiah.

“Pembangunan Jambanisasi sepenuhnya harus diterima oleh masyarakat, jika kalkulasikan, total yang diterima penerima manfaat kurang dari 2 juta. Ini jelas ada dugaan Mark Up anggaran,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa setempat untuk transparan dan membuka data program tersebut. Sehingga masyarakat mengetahui berapa total anggaran yang harus mereka terima untuk program jambanisasi.

“Kami mendesak pemerintah desa untuk terbuka dan transparansi pada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah desa setempat memperjelas Surat Keputusan (SK) tim pengelola kegiatan (TPK) yang melibatkan pihak Kades, Sekdes dan BPD. Padahal, jika merujuk pada pasal 7 ayat 2, TPK harus berasal dari perangkat desa yaitu Kadus, LPMDes beserta masyarakat.

“Terkait program itu diduga konspirais unsur Pemdes. Masa mereka mengerjakan program sedangkan menurut aturan tidak boleh,” herannya.

Sementara itu, Pj Kades Tambe Ilham Ibrahim membantah semua tudingan tersebut. Pasalnya, kenyataan yang ada di lapangan tidak seperti yang ditudingkan tersebut,

“Semua sudah dikerjakan sesuai aturan. Kalau tidak percaya mari kita hitung hitungan,” ujarnya

Mengenai keterbukaan informasi, pemerintah desa sering menyosialisasikan saat kegiatan kemasyatakatan dan juga di kantor desa.

“Program jambanisasi merupakan anggaran Dana Desa tahap pertama yakni 20 persen tahun 2019,” katanya.

Selain itu, ia juga membantah tudingan bahwa Kades dan Sekdes mendapat SK sebagai pelaksana, karena tidak sesuai kenyataan di lapangan.

“Yang benar yaitu dalam item kegiatan kami sebagai penanggungjawab saja,” terangnya.

*Kahaba-10