Kabar Bima

Dokumen tak Kunjung Diserahkan, Pansus Amahami Beri Peringatan Keras ke BPN

197
×

Dokumen tak Kunjung Diserahkan, Pansus Amahami Beri Peringatan Keras ke BPN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sudah berbulan – bulan lamanya Pansus Amahami meminta agar dokumen dan sertifikat kawasan Amahami segera diserahkan, namun hingga saat ini permintaan itu tak diindahkan oleh BPN.

Dokumen tak Kunjung Diserahkan, Pansus Amahami Beri Peringatan Keras ke BPN - Kabar Harian Bima
Rapat Pansus Amahami bersama BPN. Foto: Ist

Pansus pun memberi peringatan keras, jika selama 3 hari dokumen yang diminta tak diberikan oleh BPN. Maka akan melakukan upaya pemaksaan.

Dokumen tak Kunjung Diserahkan, Pansus Amahami Beri Peringatan Keras ke BPN - Kabar Harian Bima

“4 bulan yang lalu kita minta, tapi tidak ada niat baik untuk diserahkan. Makanya jika selama 3 hari tidak diindahkan lagi, kita akan gunakan hak memaksa,” tegas Ketua Pansus Amahami H Armansyah didukung anggota pansus lain, saat rapat Pansus Amahami di kantor DPRD Kota Bima, Rabu (11/7).

Menurut Armansyah, beberapa kali diminta dokumen dimaksud, BPN beralasan membutuhkan izin dari Kanwil BPN Provinsi.
Padahal dokumen yang diminta tersebut sangat dibutuhkan Pansus, karena awal mula masalah di Amahami berasal dari soal penimbunan laut sampai munculnya sertifikat.

“Pansus butuh waktu untuk mendalami dokumen tersebut. Kalau terlambat diserahkan, kapan kami pelajari dan telusuri, sementara waktunya semakin singkat,” kesalnya.

Armasnyah pun memberikan penegasan pada perwakilan BPN agar tidam main-main. Jika nanti Pansus mengeluarkan rekomendasi, resiko hukumnya akan berdampak pada BPN.

Anggota Pansus lain, Taufik HA Karim, meminta Ketua Pansus Amahami untuk skor rapat, karena pihak BPN tidak kooperatif. Karena harusnya pada pertemuan kali ini, BPN dapat membawa berkas yang diminta Pansus. kenyataannya belum dapat diserahkan.

“Dokumen itu penting, sebagai acuan Pansus bekerja. Makanya kita minta BPN segera menyerahkan dokumen itu,” katanya.

Sementara perwakilan BPN Kota Bima, Muhamad Nur mengatakan, sesuai dengan aturan dikeluarkannya dokumen, maka harus ada izin Kanwil BPN Provinsi NTB. Sebab itu sudah menjadi aturan izin dokumentasi.

“Harapan kami, surat dari Pansus bisa kami bawa dulu ke kanwil untuk dapat izin,” tuturnya.

Mendapat penegasan dari Pansus, akhirnya perwakilan BPN menyanggupi 3 hari untuk dapat menyerahkan dokumen yang diminta.

*Kahaba-01