Kabar Bima

Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa, APMWB Demo Pemdes Woro

237
×

Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa, APMWB Demo Pemdes Woro

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejumlah pemuda Desa Woro yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Woro Bersatu (APMWB) menggelar demonstrasi di depan kantor desa setempat, Rabu (17/7).

Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa, APMWB Demo Pemdes Woro - Kabar Harian Bima
APMWB saat menggelar aksi di depan Kantor Pemdes Woro. Foto: Yadien

Demontrasi dilakukan lantaran tidak transparannya pemerintah desa setempat mengelola dana desa selama 1 priode kepemimpinan.

Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa, APMWB Demo Pemdes Woro - Kabar Harian Bima

Koordinator Lapangan (Korlap) Aris Munandar menyampaikan, pihaknya meminta kepada pemerintah desa setempat agar transparan kepada publik tentang penggunaan dana desa mulai tahun 2014 hingga 2019.

“Jangan ditutup-tutupi, berikan datanya kepada kami,” tegasnya.

Sebelum ini pihaknya telah meminta kepada BPD setempat agar menyerahkan salinan dokumentasi RKPDes, APDes, LKPJ dan LPPD tahun 2014 hingga 2019. Namun BPD tidak mampu menunjukan itu karena dengan berbagai alasan. Kuat dugaan ada penyelewengan penggunaan anggaran dana desa.

Ia menegaskan, selain pemerintah desa, BPD juga harus bertanggungjawab sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah desa.

“Kami juga meminta penjelasan dan pertanggungjawaban anggaran BUMDes tahun anggaran 2017-2018 lalu,” tuntutnya.

Salah satu orator Ardiansyah mengatakan, pemerintah desa setempat sebagai salah satu instansi pemerintahan harus terbuka terhadap publik. Karena desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memikiki kewenangan mengatur kepentingan masyarakat.

“Itu jelas tertuang dalam undang-undang,” ujarnya.

Kata dia, selama 5 tahun terakhir pemerintah desa setempat tidak mampu menunjukkan pembangunan yang signifikan. Lalu pertanyaanya, dana desa digunakan untuk apa?.

Selain itu, pemerintah desa setempat juga dinilai sering melaksanakan pembangunan yang tidak tertuang dalam RPJMDes.

*Kahaba-10