Kabupaten Bima, Kahaba.- Kelas Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima menurun. Awalnya rumah sakit setempat menempati kelas akreditasi C, tapi kini menurun menjadi kelas D.
Itu berdasarkan surat rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit hasil review kelas rumah sakit nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten se-Indonesia tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2019.
Dalam surat tersebut ditulis, sehubungan dengan pelaksanaan Review Kelas Rumah Sakit oleh Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 72 ayat (2).
Dair regulasi itu dinyatakan bahwa, ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan, pada saat kredensial atau rekredensial maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Menteri Kesehatan untuk dilakukan review.
Pada surat tersebut juga dicantumkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/II/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit (Lampiran untuk RS Khusus), keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/373/2019 Tentang Pedoman Review Kelas Rumah Sakit, surat BPJS Kesehatan Nomor 064/11l 2/0119 tanggal 3 Januari 2019 tentang Review Kesesuaian Rumah Sakit Umum Berdasarkan Permenkes 56 Tahun 2014.
Dari surat kementrian tersebut, selain RSUD Bima, juga dicantumkan nama-nama rumah sakit yang telah direview berada di daftar lampiran dengan total rumah sakit sebanyak 615. Sementara RSUD Bima berada di urutan ke 403 dengan kode rumah sakit 5206012.
Terhadap surat rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit tersebut, rumah sakit diminta tanggapan dari hasil penetapan dalam bentuk surat tidak keberatan atau keberatan. Surat itu disampaikan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang menerbitkan izin operasional rumah sakit, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota dalam waktu paling lama 28 hari, sejak hari penerbitan rekomendasi.
Sementara itu, Direktur RSUD Bima yang berusaha dihubungi belum bisa dikonfirmasi.
*Kahaba-10