Kota Bima, Kahaba.- Pihak RSUD Bima menyampaikan klarifikasi terkait diturunkannya kelas akreditasi rumah sakit, melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. (Baca. 615 Rumah Sakit Turun Akreditasi, RSUD Bima dari C ke D)
Direktur RSUD Bima H Iksan yang yang berusaha ditemui pekerja media untuk meminta tanggapan soal itu, tidak berada di tempat. Tapi melalui Humas RSUD Bima H Sucipto menjelaskan, hasil review Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan itu bukan hanya untuk RSUD Bima, tapi semua di Indonesia.
“Penurunan kelas akreditasi ini untuk 615 rumah sakit seluruh Indonesia, jadi bukan hanya RSUD Bima,” tegas Sucipto didampingi tim akreditasi RSUD Bima H Muhammad Akbar, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, rekomendasi itu keluar memang dilihat dari semua faktor, bukan hanya dari pengunaan BPJS tapi sejumlah indikator lain seperti pelayanan, fasilitas, dokter spesialis dan aspek lain.
“Sebenarnya RSUD Bima tidak layak untuk diturunkan kelas akreditasinya. Karena fasilitas memenuhi, tenaga medis juga, bangunan sudah memungkinkan. Mestinya dinaikan, bukan diturunkan,” jelasnya.
Terhadap masalah ini, tentu RSUD Bima sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan surat keberatan. Karena jangka waktu menyampaikan keberatan selama 28 hari.
“Dalam waktu dekat RSUD Bima akan menyampaikan keberatan,” ungkapnya.
*Kahaba-01