Kabar Bima

Pernyataan Sekda Berbeda, 2 Mantan Kadis Dikbud Kembali Diperiksa

255
×

Pernyataan Sekda Berbeda, 2 Mantan Kadis Dikbud Kembali Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 tersangka kasus pembayaran gaji ASN yang tersandung kasus hukum, yakni SU dan AY kembali dipanggil dan diperiksa penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (18/7).

Pernyataan Sekda Berbeda, 2 Mantan Kadis Dikbud Kembali Diperiksa - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Hilmi Manossoh Prayugo. Foto: Bin

Pemanggilan 2 orang mantan Kadis Dikbud tersebut untuk diperiksa karena adanya pernyataan baru yang diambil dari hasil pemeriksaan Sekda Kota Bima sebagai saksi pada Senin pekan ini.

Pernyataan Sekda Berbeda, 2 Mantan Kadis Dikbud Kembali Diperiksa - Kabar Harian Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan ke 2 untuk SU dan AY sebagai tersangka, guna disinkronkan dengan hasil pernyataan Sekda.

Pernyataan para tersangka dan Sekda berbeda, sehingga penyidik akan mendalaminya. Untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain yang ikut bertanggungjawab pada pembayaran SE, yang saat itu sedang menjalani proses hukum.

“SU diperiksa mulai Pukul 08.30 hingga 10.00 WITA, sedangkan AY diperiksa mulai pukul 10.10 hingga pukul 11.45 wita. Saat diperiksa, keduanya didampingi oleh penasehat hukum masing-masing,” ujarnya.

Kata Kasat, sekarang pihaknya belum bisa memastikan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun dengan adanya perbedaan pernyataan dari Sekda sebagai saksi dan pernyataan SU dan AY sebagai tersangka, maka akan dilakukan pengembangan.

Jika dalam pengembangan nanti ada fakta baru dan membutuhkan keterangan dari SU dan AY, maka keduanya akan dipanggil lagi untuk diperiksa.

Mengenai pengajuan saksi yang meringankan para tersangka, hingga kini belum juga diajukan ke penyidik. Kemungkinan saksi tersebut akan dihadirkan saat proses persidangan nanti.

“Tanpa diperiksa oleh penyidik, saksi yang meringankan para tersangka bisa langsung diajukan saat persidangan nanti,” jelasnya

*Kahaba-05