Kabar Bima

Sengketa Kawasan Amahami, Lurah Dara: Sertifikat Terakhir Tahun 2007

227
×

Sengketa Kawasan Amahami, Lurah Dara: Sertifikat Terakhir Tahun 2007

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lurah Dara Bukhari menegaskan, selama dirinya menjadi Lurah Dara tahun 2016 lalu, tidak pernah melayani penerbitan sertifikat di kawasan Amahami, kendati ada sejumlah oknum warga yang meminta.

Sengketa Kawasan Amahami, Lurah Dara: Sertifikat Terakhir Tahun 2007 - Kabar Harian Bima
Lurah Dara Bukhari saat diwawancara wartawan. Foto: Bin

“Memang ada yang meminta, tapi kita tidak layani. Karena kita sudah ada perintah dan arahan dari Walikota, sepanjang urusan itu belum diselesaikan, maka tidak bisa dilayani untuk penerbitan sertifikat,” ungkapnya, Selasa (23/7) di kantor DPRD Kota Bima.

Sengketa Kawasan Amahami, Lurah Dara: Sertifikat Terakhir Tahun 2007 - Kabar Harian Bima

Diakui Bukhari, sepengetahuannya, terakhir terbitnya sertifikat di kawasan Amahami tahun 2007 atas nama Eti. Datan-datanya pun lengkap di BPN. Sementara lokasinya berada di sebelah barat Pasar Amahami.

Sementara yang diketahuinya di sebelah selatan itu hanya SPPT, atas nama Ismail, Slamet dan sejumlah nama lain. Namun dirinya memastikan tdak ada sertifikat.

“Makanya kita heran kenapa BPN saat turun ke Kawasan Amahami kemarin menyebutkan semua sudah disertifikat, urusnya dari mana. Sementara proses harus melalui kelurahan Dara,” katanya.

Karena merasa tidak pernah melayani dan menandatangani permohonan untuk mengurus sertifikat di kawasan tersebut, kuat dugaan jika prosesnya menyalahi atauran dan tanda tangannya dipalsukan.

“Jika sertifikat di sebagian besar kawasan itu sudah disertifikat, bisa jadi tanda tangan saya dipalsukan,” tuturnya.

Tapi, Bukhari kembali menegaskan, setahu dirinya BPN juga tidak berani menerbitkan sertifikat tanpa proses dan mekanisme yang jelas. Kepala BPN sebelumnya, dan yang sekarang pun tetap berkoordinasi dengannya soal penerbitan sertifikat.

“Kita lihat proses kerja Pansus ini, semoga bisa menguak mekanisme sertifikat itu diterbitkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Pengukuran BPN Kota Bima Sulaiman yang turun bersama Pansus di Kawasan Amahami mengungkapkan jika di sebelah selatan Pasar Amahami sudah bersertifikat.

Ditanya prosesnya, Sulaiman menyebutkan melalui mekanisme dan ketentuan. Karena BPN juga tidak serampangan menerbitkan sertifikat.

*Kahaba-01