Kabar Bima

Nunggak Pajak 11 Tahun, Mobil Pol PP Kabupaten Bima Diamankan

215
×

Nunggak Pajak 11 Tahun, Mobil Pol PP Kabupaten Bima Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 unit mobil dinas milik Pol PP Kabupaten Bima diamankan di Polres Bima Kota. sebelumnya, kendaraan operasional itu ditahan Samsat Kota Bima saat Operasi Gabungan kemarin, karena tidak membayar pajak selama 11 tahun.

Nunggak Pajak 11 Tahun, Mobil Pol PP Kabupaten Bima Diamankan - Kabar Harian Bima
2 Mobil Dinas Pol PP Kabupaten Bima saat diamankan di Kantor Polres. Foto: Deno

Kepala Samsat Kota Bima Anwar menyampaikan, mobil itu ditahan Samsat dan dititipkan di Sat Lantas Polres Bima Kota, karena nunggak pajak selama 11 tahun. 2 unit mobil itu diperkirakan tidak membayar pajak sekitar Rp 15 juta.

Nunggak Pajak 11 Tahun, Mobil Pol PP Kabupaten Bima Diamankan - Kabar Harian Bima

Padahal, 30 persen dari hasil pajak kendaraan, akan dikembalikan ke kas daerah untuk membantu pembangunan infrastruktur daerah.

“Itu yang mungkin tidak disadari banyak pihak, terutama yang memegang dan mengoperasikan mobil dinas. Sehingga pajak kendaraan dinas banyak diabaikan,” ujarnya, Rabu (24/7).

Diakui Anwar, selain 2 mobil operasional Pol PP, pihaknya juga menahan mobil milik PU Kabupaten Bima. Hanya saja mobil dinas PU belum diketahui berapa lama tidak membayar pajak, karena surat kendaraan sudah tidak dimiliki lagi.

Ia pun mengimbau pada pemilik kendaraan, baik pemilik kendaraan umum maupun pemegang tanggungjawab kendaraan dinas, segera melunasi dan membayar pajak kendaraan.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bima Kota AKP Sofyan Hadi membenarkan adanya 3 unit mobil tersebut diamankan karena tidak bayar pajak. Selain 3 mobil itu, kendaraan umum lainnya seperti kendaraan roda dua, masih banyak yang diamankan di Polres karena pengemudi tidak memiliki SIM dan kelengkapan lain.

*Kahaba-05