Kabar Bima

Sertifikat Kawasan Amahami Tindak Pidana, Pemkot Diminta Melapor

238
×

Sertifikat Kawasan Amahami Tindak Pidana, Pemkot Diminta Melapor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Kejari Raba Bima Widagdo Mulyono Petrus mengungkapkan jika kepemilikan dengan bentuk sertifikat Kawasan Amahami, merupakan tindak pidana. Ia pun menyarankan agar tindakan diluar aturan itu ditindaklanjuti dengan laporan ke ranah hukum.

Sertifikat Kawasan Amahami Tindak Pidana, Pemkot Diminta Melapor - Kabar Harian Bima
Kepala Kejari Raba Bima Widagdo Mulyono Petrus. Foto: Eric

Kepada sejumlah media Widagdo menjelaskan, persoalan sengketa Kawasan Amahami tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Lalu, penegakan Perda menjadi kewenangan pemerintah melalui Pol PP.

Sertifikat Kawasan Amahami Tindak Pidana, Pemkot Diminta Melapor - Kabar Harian Bima

“Berdasarkan Pasal 203 KUHAP, nanti Pol PP akan memperoleh surat kuasa untuk melaporkan masalah ini ke pengadilan. Pol PP yang akan disidang,” katanya, kemarin.

Kendati ada aturan dan UU yang lebih tinggi yang mengatur kawasan tersebut kata dia, tetap ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bima. Wilayah kelautan yang domainnya pemerintah pusat, kemudian didelegasikan untuk pengelolaanya ke pemerintah daerah.

“Itu sebenarnya tindak pidana, tapi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Karena ada pelanggaran Perda yang selama ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah, maka Pemerintah Kota Bima harus eksen dan melapor,” ujarnya.

Ditanya jika dilaporkan masyarakat ke Jaksa? Widagdo menjawab, jaksa akan mengembalikan lagi ke pemerintah melalui Pol PP. Pol PP kemudian yang akan menyampaikan laporan. Pol PP juga memperoleh surat kuasa untuk mewakili di dalam pengadilan.

“Jadi nanti yang disidang adalah Pol PP. Kemudian yang akan mengeksekusi adalah jaksa. Jika keputusan pengadilannya nanti adalah membayar denda, kurungan dan sebagainya,” jelas Kejari.

Jika nanti hasil persidangan sudah ditetapkan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, jaksa kemudian yang akan menjadi eksekutor. Apabila putusan pengadilan membayar denda, maka yang dilapor harus membayar denda.

“lalu dalam jangka waktu sekian pengganti denda adalah kurungan selama 15 hari atau 1 bulan, maka keputusan itu harus dijalankan oleh jaksa,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Bima yang dimintai tanggapan soal saran jaksa agar melapor munculnya sertifikat di Kawasan Amahami mengaku, akan menunggu hasil kerja dari Pansus Amahami baru mengambil sikap.

“Kita tunggu dulu hasil rekomendasi Pansus. Apa rekomendasinya, kita jalankan,” tegasnya.

*Kahaba-01