Kabar Bima

Kasus Kepala Kemenag Telah di P21

258
×

Kasus Kepala Kemenag Telah di P21

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas pemeriksaan kasus sertifikasi Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Bima dari pihak Kepolisian dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari. Kendati telah P21, namun menurut Kejari Raba tidak serta merta H. Yaman akan ditahan.

Kasus Kepala Kemenag Telah di P21 - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kejaksaan Negeri (kejari) Raba Bima, lewat Kasi Intelejen,  Edi Tanto Putra, SH menjelaskan, pelimpahan berkas kasus ini telah dilakukan penyidik Polres Bima Kota kepada pihaknya. Berkas yang diterima seminggu yang lalu itu juga telah selesai diteliti kelengkapannya baik formil maupun non formil. “Kini Kejari tinggal menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik Kepolisian atau penyerahan tahap dua,” ujar pejabat Kejaksaan yang biasa disapa Edo ini.

Kasus Kepala Kemenag Telah di P21 - Kabar Harian Bima

Kendati status kasus Kemenag ini telh menjadi domain Kejaksaan, namun pihak jaksa tidak serta merta melakukan penahanan terhadap tersangka. Edo merujuk pada pasal 21 ayat 4 KUHP yang menyatakan tidak semua kasus akan dikenakan penahanan pada tersangka. “Kendati telah P21, H. Yaman tidak serta merta akan ditahan. Kalaupun ditahan, bisa saja dilakukan dengan tahanan rumah, tahanan kota dan tahanan rutan,” jelanya pada Kahaba, Senin (5/11/2012).

Kasus H. Yaman mencuat berkaitan dengan pencairan dana tunjangan sertifikasi profesi guru lingkup Kemenag Kabupaten Bima yang tidak prosedural. Menurut Edo, H. Yaman diduga kuat telah menyetujui nama-nama fiktif dan menyetujui pencairan secara tunai, sesuai dengan ketentuan pencairan tunjangan jenis ini dilakukan langsung melalui transfer rekening penerima.

H. Yaman disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berbeda dengan H. Yaman, tiga orang tersangka lainnya yang merupakan pegawai instansi agama itu terlebih dulu dirampungkan pemeriksaannya oleh jaksa. Bahkan, ketiganya seminggu lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Mataram. “Untuk ke tiga orang ini, penahanannya tergantung dari Pengadilan Tipikor Mataram,” jelasnya. [BS]