Kabar Bima

Polsek Woha Sita Miras Oplosan di Desa Samili

216
×

Polsek Woha Sita Miras Oplosan di Desa Samili

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Jajaran Polsek Woha menyita minuman keras (Miras) oplosan jenis arak di rumah Y (33), perempuan asal Desa Samili, Selasa kemarin (23/7) sekitar pukul 19.30 Wita.

Polsek Woha Sita Miras Oplosan di Desa Samili - Kabar Harian Bima
Jajaran Polsek Woha saat mengamankan Miras Oplosan. Foto: Ist

“Di rumah Y diamankan 1 setengah jerigen dan 28 botol arak yang siap diedarkan di masyarakat,” ungkap Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi, Rabu (24/7).

Polsek Woha Sita Miras Oplosan di Desa Samili - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, peredaran miras tersebut berawal dari laporan masyarakat. Di rumah perempuan itu sering terjadi transaksi jual beli miras yang meresahkan warga sekitar. Sehingga jajaran Polsek langsung mengambil tindakan dan menuju rumah Y untuk menyita minuman haram dimaksud.

“Miras itu sudah kami amankan di Polsek Woha untuk dimusnahkan,” ujarnya, Rabu (24/7).

Kata Hanafi, selain mengamankan miras di rumah Y, personil Polsek Woha juga menggagalkan peredaran miras di perbatasan Desa Pandai dan Desa Sanolo, tepatnya di Dusun Muku pada hari Sabtu pekan kemarin.

96 botol miras jenis arak tuban itipun diangkut menggunakan bus malam Surya Kencana Nopol: EA 7403 S yang dikemudikan oleh JN. Sementara menurut dari kornet bus itu, miras tersebut dititip oleh orang tidak dikenal dari Mataram dan rencananya akan di ambil SS yang beralamat di Desa Talabiu Kecamatan Woha.

“Minuman itupun sudah kami amankan untuk dimusnahkan. Kami berharap masyarakat tetap membantu polisi memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba dan peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima,” harapnya

*Kahaba-05