Kabar Bima

Calon Dewan Tidak Serahkan LHKPN, Tidak Akan Dilantik

206
×

Calon Dewan Tidak Serahkan LHKPN, Tidak Akan Dilantik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Jika peserta pemilu dan calon anggota DPRD Kabupaten Bima tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di KPU Kabupaten Bima sampai 7 setelah penetapan, maka calon terpilih tersebut tidak akan diusulkan namanya untuk dilantik.

Calon Dewan Tidak Serahkan LHKPN, Tidak Akan Dilantik - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran. Foto: Yadien

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran mengatakan, LHKPN diwajibkan kepada semua peserta pemilu. Semua calon anggota DPRD terpilih diharuskan menyerahkan LHKPN tersebut paling lambat 7 hari setelah penetapan calon DPRD terpilih.

Calon Dewan Tidak Serahkan LHKPN, Tidak Akan Dilantik - Kabar Harian Bima

Namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak diserahkan, maka bisa dipastikan yang bersangkutan tidak akan diusulkan namanya untuk dilantik.

“Sampai saat ini masih ada beberapa partai yang belum menyerahkan LHKPN kepada kami,” ungkapnya, Kamis (25/7).

Kata dia, pihaknya tidak menerima LHKPN secara personal oleh calon anggota DPRD, namun diserahkan secara kelompok oleh peserta pemilu yakni partai politik yang di dalamnya tercantum semua LHKPN semua calon anggota DPRD.

“Meskipun bukan calon terpilih tapi wajib menyerahkan LHKPN,” katanya.

Ia menjelaskan, penyerahan LHKPN calon DPRD tidak terpilih diwajibkan untuk mengantisipasi adanya calon terpilih yang tidak memenuhi syarat untuk dilantik, misalnya meninggal dunia. Maka otomatis calon tersebut akan digantikan oleh yang lain. Namun jika calon tidak terpilih tidak menyerahkan LHKP, maka akan menghambat proses.

“Intinya diwajibkan untuk semua peserta pemilu yang di dalamnya ada nama-nama calon tersebut,” jelasnya.

Imran menambahkan, penetapan calon DPRD Kabupaten Bima terpilih belum bisa dipastikan jadwalnya. Karena KPU masih menunggu keputusan hasil sengketa pemilu yang diajukan oleh partai Nasdem di Mahkamah Konstitusi (MK).

*Kahaba-10