Kabar Bima

Polsek Bolo Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan di Pasar Sila

318
×

Polsek Bolo Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan di Pasar Sila

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo melimpahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan di Pasar Sila dan kepemilihan senjata tajam, Kamis (25/7) di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Bolo Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan di Pasar Sila - Kabar Harian Bima
Anggota Reskrim Polsek Bolo (Baju Hitam), Tersangkat (Pakai Peci) dan Personil Polres Bima saat menjemput tersangka AG di Rutan Polres Bima. Foto: Ist

Kapolsek Bolo, IPTU Juanda mengatakan, selain menyerahkan tersangka AG warga Desa Leu, pada kesempatan yang sama personil Polsek Bolo juga menyerahkan barang bukti yang digunakan pelaku.

Polsek Bolo Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan di Pasar Sila - Kabar Harian Bima

“Pelimpahan ini sesuai dengan nomor berkas perkara BP/10/VI/2019/P.BOLO,” ujarnya.

Sebelum diserahkan ke JPU kata dia, tersangka sebelumnya dijemput di Rutan Polres Bima, karena selama ini dia bertatus tahanan titipan di Rutan setempat.

“Untuk menghindari amukan keluarga korban, dulu kami titip dia di Rutan Polres Bima,” katanya.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada Selasa (4/6) lalu di Pasar Sila. Korban yang saat itu sedang menjaga parkiran tiba-tiba didatangi pelaku yang mengamuk dengan sebilah parang di tangan. Melihat itu, korban lalu menegur tersangka. Namun teguran itu tidak bisa diterima dan tersangka langsung membacok korban.

“Akibatnya korban mengalami luka bacok yang menyebabkan jari korban hampir putus,” ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut, kini tersangka terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, dan dikenakan undang-undang darurat atas kepemilikan sejata tajam tanpa izin yakni penjara 10 tahun.

*Kahaba-10