Kabar Bima

2 Bulan Melarikan Diri, DPO Narkoba Ini Diciduk

351
×

2 Bulan Melarikan Diri, DPO Narkoba Ini Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Dompu, I dan N yang melarikan diri dari Polres Bima tanggal 1 Juni lalu, ditetapkan sebagai DPO Polres Bima. Namun, N akhirnya ditangkap di Pancoran Jakarta Selatan, Kamis (25/7) sekitar pukul 20.00 Wita.

2 Bulan Melarikan Diri, DPO Narkoba Ini Diciduk - Kabar Harian Bima
N saat diamankan aparat di Pancoran Jakarta Selatan. Foto: Ist

Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, setelah lama dicari karena para DPO tersebut sering berpindah-pindah, akhirnya N berhasil ditangkap tanpa melawan petugas.

2 Bulan Melarikan Diri, DPO Narkoba Ini Diciduk - Kabar Harian Bima

Kini terduga pelaku yang ditangkap dengan barang bukti satu poket besar sabu-sabu di Kecamatan Monta pada akhir Mei lalu, sedang diamanakan di Polres Jakarta Barat.

“Sekarang kami sedang menjemput N yang kini sedang diamankan di Polres Jakarta Barat,” ungkapnya, Jumat (26/7).

Sementara suaminya kata Hanafi, masih dalam pengejaran. Karena saat N ditangkap, suaminya berada di tempat lain. Sebagai bentuk komitmen dalam kasus ini, pihaknya akan terus bekerja keras mencari dan menemukan suaminya.

“Kasus pasangan suami istri itu sudah naik ke tahap penyidikan dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasya.

*Kahaba-05