Kabar Bima

Revisi Perda RTRW untuk Tukad Mas, Irfan Tuding Pemkot Masuk Angin

329
×

Revisi Perda RTRW untuk Tukad Mas, Irfan Tuding Pemkot Masuk Angin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rencana Pemerintah Kota Bima merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar disesuaikan dengan keberadaan PT Tukad Mas yang telah bertahun tahun beraktivitas tanpa mengantongi izin resmi, kembali mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Bima Muhammad Irfan.

Revisi Perda RTRW untuk Tukad Mas, Irfan Tuding Pemkot Masuk Angin - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima M Irfan. Foto: Eric

Menurut dia, jika revisi itu dilakukan agar pelaku usaha itu tidak merugi atas pengolahannya sampai sekarang, merupakan kesalahan besar dalam memaknai estetika wilayah.

Revisi Perda RTRW untuk Tukad Mas, Irfan Tuding Pemkot Masuk Angin - Kabar Harian Bima

“Mengapa justeru RTRW yang dirubah, hanya karena mempertahankan perusahaan yang telah merugikan lingkungan. Jangan-jangan Pemkot Bima telah masuk angin,” duga Irfan, Senin (29/7).

Hingga kini memang Tukad Mas terus bekerja dengan 2 mesin pemecah batu tersebut. Padahal Dinas ESDM Provinsi NTB sejak awal telah hadir, memberikan teguran dan meminta agar aktivitas itu dihentikan. Namun, peringatan itu sama sekali tidak diindahkan.

Terhadap sikap membandel yang ditunjukan perusahaan tersebut akhirnya ditanggapi oleh Walikota Bima dengan melakukan merevisi Perda RTRW di wilayah Kecamatan Rasanae Timur. Namun, pernyataan Walikota tersebut dinilai sebagai sikap pemerintah yang tidak konsisten menegakkan peraturan daerah.

“Kalau seperti itu cara pandang Walikota sama halnya memberikan dukungan terhadap kesalahan yang telah dilakukan Tukad Mas,” tudingnya.

Mestinya kata dia, Walikota tidak bicara revisi Perda RTRW. Karena yang penting untuk ditegakan pemerintah yakni perusahaan itu harus memiliki izin jika ingin melakukan aktivitas pengolahan material.

“Revisi Perda RTRW itu tidak segampang membalikan telapak tangan. Semuanya harus melewati analisa panjang kaitan dengan lingkungan sekitar, temasuk kemaslahatan atas fungsi lahan di wilayah Kecamatan Rasanae Timur,” paparnya.

Jika wilayah setempat yang dominasi lahan pertanian dan perkebunannya lebih besar sambung Irfan, lalu dialihkan atau ditambah dengan daerah pertambangan, akan tumpang tindih. Ia pun balik bertanya, apa hubungannya merubah Perda RTRW dengan izin pengolahan milik perusahaan itu yang sudah mati, kemudian sekarnag terus melakukan pengolahan batu secara ilegal.

“Pemkot Bima mestinya menghentikan aktivitas pengolahan itu. Sehingga wibawa pemerintah terjaga. Jangan sampai perusahaan lain atau dunia usaha lain ikut meminta keadilan atas pelanggaran yang terjadi,” kritiknya.

Duta PKB itu menambahkan, jika pemerintah berencana merubah Perda RTRW, akan berhadapan dengan legislatif saat proses pembahasan. Jika itu dipaksakan, maka tidak segampang yang diinginkan. Akan ada proses panjang yang harus dilalui.

*Kahaba-01