Kabar Bima

2 Pejabat Jadi Tersangka Pembayaran Gaji, Dewan Desak Polisi Juga Lidik di Bagian Umum

373
×

2 Pejabat Jadi Tersangka Pembayaran Gaji, Dewan Desak Polisi Juga Lidik di Bagian Umum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah 2 mantan Kepala  Dinas Dikbud Kota Bima SR dan AY ditetapkan tersangka karena kasus pembayaran gaji ASN inisial SE, dewan juga mendesak aparat untuk mengusut dan melidik kasus yang sama terjadi pada Bagian Umum Setda Kota Bima.

2 Pejabat Jadi Tersangka Pembayaran Gaji, Dewan Desak Polisi Juga Lidik di Bagian Umum - Kabar Harian Bima
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Taufik HA Karim. Foto: Ist

“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut juga pembayaran gaji mantan ASN INISIAL SR pada Bagian Umum Setda Kota Bima,” pinta Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Taufik HA Karim Selasa (30/7).

2 Pejabat Jadi Tersangka Pembayaran Gaji, Dewan Desak Polisi Juga Lidik di Bagian Umum - Kabar Harian Bima

Menurut Taufik, kenapa itu harus diusut tuntas. Karena apa yang menjerat 2 mantan kadis Dikbud tersebut juga sama kronologisnya yang terjadi pada bagian Umum Setda Kota Bima. Yang diketahuinya, SR tetap menerima gaji senilai Rp 5 juta lebih setiap bulan, padahal saat itu dalam proses hukum dan menjalani hukuman penjara di Kota Mataram lebih dari 18 bulan.

“Bila dihitung selama 18 bulan itu, maka SR tetap menerima gaji sekitar Rp 90 juta, padahal tidak pernah bekerja. Itu nilainya banyak, tetap dihitung sebagai kerugian negara,” katanya.

Duta PPP itu menambahkan, dengan ditindaknya para pejabat yang melanggar aturan tersebut, sekaligus memberikan warning kepada semua ASN agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga sistem dan program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan benar.

“Kami berharap pihak kepolisian tidak pandang bulu dalam memproses pelaku pelanggar hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.

*Kahaba-04