Kabar Bima

Tidak Kantongi Izin, Pol PP Hentikan 2 Aktivitas Galian C di Kodo

203
×

Tidak Kantongi Izin, Pol PP Hentikan 2 Aktivitas Galian C di Kodo

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima menertibkan 2 aktivitas galian C di Kelurahan Kodo dan Lampe, kemarin. Penertiban itu sebagai bentuk kesungguhan dinas dimaksud menegakan peraturan daerah.

Tidak Kantongi Izin, Pol PP Hentikan 2 Aktivitas Galian C di Kodo - Kabar Harian Bima
Pol PP saat turun menertibkan aktivitas galian c. Foto: Ist

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Abdurahman menyampaikan, penertiban itu dilakukan karena mereka tidak memiliki izin operasional. Mengetahui itu, pihaknya turun bersama aparat kepolisian, babinsa, lurah dan Camat Rasanae Timur.

Tidak Kantongi Izin, Pol PP Hentikan 2 Aktivitas Galian C di Kodo - Kabar Harian Bima

“Sudah 2 hari kami turun dan menghentikan aktivitas penambangan liar tersebut,” ujarnya Rabu (31/7).

Abdurahman menuturkan, hasil pendataan usaha galian C di Kota Bima sebanyak puluhan dan belum memiliki izin operasional. Sehingga memang harus dilakukan penertiban dengan upaya penghentian sementara.

“Yang kami tahu galian C yang memiliki izin ada di 3, masing – masing di Kelurahan Rontu, Oi Foo dan Sambinae,” ungkapnya.

Mantan Lurah Lelamase itu menambahkan, selain menertibkan beberapa usaha galian C yang ilegal, pihaknya juga saat ini masih menunggu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP), terkait beberapa usaha yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), agar bisa ditindaklanjuti dan dilakukan peneguran terlebih dahulu.

“Setelah data kami peroleh, maka kami akan langsung turun bersama aparat kepolisian dan TNI, kelurahan dan kecamatan setempat,” tambahnya.

*Kahaba-04