Kabar Bima

BPN Sarankan Warga Dara Ajukan Gugatan Hukum

257
×

BPN Sarankan Warga Dara Ajukan Gugatan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima tetap pada pendiriannya bahwa penerbitan sertifikat kawasan So Lawata telah memenuhi prosedur. Terkait dengan maraknya aksi unjuk rasa warga yang menolak sertifikat tersebut, BPN mempersilahkan  warga yang berkeberatan membawa masalah ini ke ranah hukum.

BPN Sarankan Warga Dara Ajukan Gugatan Hukum - Kabar Harian Bima
BPN Kota Bima sarankan warga Dara ajukan gugatan hukum. Foto: Tobing

Kepala BPN Kota Bima, Lalu Mandra Prawira Negara, SH, MH, yang ditemui di kantornya mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap seluruh syarat penerbitan sertifikat yang diklaim sebagai kawasan laut oleh warga Kelurahan Dara, dokumen hak milik itu dinyatakan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

BPN Sarankan Warga Dara Ajukan Gugatan Hukum - Kabar Harian Bima

Dikatakan Lalu Mandra, syarat penerbitan sertifikat sesuai yang diatur perundang-undangan yang meliputi identitas pemilik tanah, alat hak atas objek lahan, SPPT, keterangan dari Pemerintah Kelurahan, dan surat penguasaan fisik dinyatakan telah dipenuhi oleh pemohon. Dengan demikian, secara administrasi sertifikat atas objek tanah itu telah dipenuhi sehingga tidak ada satu pun dalil yang dapat membuktikan bahwa pengeluaran dokumen tersebut cacat hukum.

Kalaupun muncul persoalan di kemudian hari, seperti adanya aksi unjuk rasa warga yang mengecam BPN karena mengesahkan sertifikat itu, dikatakannya tidak akan menyelesaikan masalah. Pejabat BPN itu berpendapat sebaiknya pihak-pihak yang berkeberatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperjelas di mana letak kesalahan terbitnya sertifikat tanah itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”Silakan ajukan gugatan hukum, kami siap untuk itu,” ujarnya.  [BS]