Kabar Bima

Rusa Hasil Berburu Ilegal Dimusnahkan

497
×

Rusa Hasil Berburu Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 7 ekor rusa yang menjadi barang bukti dari hasil berburu ilegal di Pantai Lariti Kecamatan Sape kemarin, dimusnahkan Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (8/7) sekitar pukul 12.07 wita.

Rusa Hasil Berburu Ilegal Dimusnahkan - Kabar Harian Bima
Rusa saat dimusnahkan dengan cara dikubur di halaman belakang Kantor Polres Bima Kota. Foto: Bin

Pemusnahan tersebut juga dihadiri Dan Pos TNI AL Kolo Lettu Laut I Made Suwerdana, perwakilan kejaksaan, anggota Brimob dan pihak BKSDA Bima Dompu.

Rusa Hasil Berburu Ilegal Dimusnahkan - Kabar Harian Bima

Wakapolres Bima Kota Kompol Syafrudin menyampiakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkap dari anggota Brimob dan TNI AL Rabu kemarin. Selain mengamankan 7 ekor rusa yang sudah disembelih dan 1 ekor yang masih hidup, aparat juga mengamankan 1 orang sebagai tersangka yang inisial NY (44) warga Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan cara dikubur di halaman belakang Kantor Polres Bima Kota,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, mengenai pasal yang disangkakan pada tersangka NY yakni karena menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut serta memperniagakan satwa yang dilindungi adalah Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Tersangka akan diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ungkapnya.

*Kahaba-05