Kabar Bima

Pinjam Uang Untuk Pengadaan Baju Linmas itu Ulah Mantan Bendahara Pol PP

250
×

Pinjam Uang Untuk Pengadaan Baju Linmas itu Ulah Mantan Bendahara Pol PP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar H Supardin menegaskan, soal peminjaman uang untuk pengadaan baju Linmas merupakan ulah mantan bendahara Pol PP. Pinjam uang tersebut tidak pernah dikoordinasikan kepada atasan. (Baca. Uang Untuk Pengadaan Baju Linmas Belum Dikembalikan, Nurwahidah Ngamuk di Kantor Pol PP)

Pinjam Uang Untuk Pengadaan Baju Linmas itu Ulah Mantan Bendahara Pol PP - Kabar Harian Bima
Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar H Supardin bersama Kabid Trantibum Abdurahman. Foto: Bin

“Itu murni ulah mantan bendahara Pol PP yang sekarang sudah pindah,” ungkapnya didampingi Kabid Trantibum Abdurahman di kantor Walikota Bima, Selasa (13/8). (Baca. Pengadaan Baju dan Topi Linmas di Pol PP, Bermasalah)

Pinjam Uang Untuk Pengadaan Baju Linmas itu Ulah Mantan Bendahara Pol PP - Kabar Harian Bima

Supardin menceritakan kronologis awal bagaimana seorang ibu itu datang mengamuk di Kantor Dinas Pol PP dan Damkar. Waktu itu, pihaknya mengira ibu itu merupakan pihak ketiga yang mendapatkan pengadaan baju linmas.

“Kita minta sabar, karena proses pencairan uang di Dinas Pol PP dan Damkar masih ada kendala,” katanya.

Diberi tahu, justru ibu itu naik pitam. Bahkan berujar dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Setelah ditanya terus dan menenangkan ibu itu, ternyata mantan bendahara setempat eminjam sejumlah uang untuk pengadaan baju linmas pada bulan April lalu.

“Tentu kalimat ibu itu buat kami kaget. Karena yang kami tahu anggaran pengadaan baju Linmas sudah ada dalam DPA dinas. Tapi kenapa dipinjam lagi ke orang lain?,” ujarnya dengan nada keheranan.

Oleh karena itu kata Supardin, tindakan yang dilakukan oleh mantan bendahara itu  menjadi tanggungjawabnya. Karena yang dilakukan itu bukan atas nama institusi, dan pejabat setempat.

“Karena kami tidak tahu perihal peminjaman uang Rp 50 juta itu. Itu urusannya dengan mantan bendahara,” tegasnya.

Supardin mengakui, yang dilakukan mantan bendahara itu tindakan di luar aturan. Maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang pasti itu bukan urusan Pol PP, dan kami tidak ikut terlibat,” tegasnya.

*Kahaba-04