Kabar Bima

17 Agustus 2019, Sejumlah Napi Rutan Bima Remisi

203
×

17 Agustus 2019, Sejumlah Napi Rutan Bima Remisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Rutan Kelas 2 Bima H Halik mengakui, pada HUT Ke-74 RI tahun 2019, sejumlah narapidana akan mendapatkan remisi. 2 di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

17 Agustus 2019, Sejumlah Napi Rutan Bima Remisi - Kabar Harian Bima
Kepala Rutan Kelas 2B Bima H Abdul Halik. Foto: Hardi

“Waktu terakhir untuk pengajuan remisi besok hari Rabu (14/8). Tapi sekarang ini, sebanyak 76 orang napi dapat remisi. Tentunya akan ada lagi penambahan bagi beberapa napi lain,” ungkap Halik,  Selasa (13/8).

17 Agustus 2019, Sejumlah Napi Rutan Bima Remisi - Kabar Harian Bima

Kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi untuk HUT RI dari berbagai kasus. Seperti kasus narkoba sebanyak 5 orang dan korupsi 1 orang.

Menurut dia, remisi ini berdasarkan hasil usulan Rutan Bima kepada Dirjen Kemenkumham dengan melihat beberapa persyaratan dan kriteria yang telah dipenuhi narapidana. Seperti sikapnya yang baik,  sopan,  santun,  taat beribadah dan mengikuti kegiatan pembinaan akhlak.

“Banyak sekali perkembangan dari napi,  tentu ini tidak lepas dari seringnya mereka mengikuti pembinaan,” ucapnya.

Penetapan waktu untuk beberapa tahanan yang mendapatkan remisi ini bervariasi,  mulai dari kurun waktu 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara remisi untuk tahanan kasus korupsi hanya 1 bulan.

“Penetapan waktunya juga berbeda tergantung kasus dan berapa kalinya mereka mendapatkan remisi. Kalau yang kasus korupsi itu 1 bulan saja,  karena ini baru pertama kali,” jelas Halik.

Untuk sementara sambungnya, napi yang bebas karena mendapat remisi sebanyak 2 orang.  Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya, agar ada tambahan jumlah napi yang bisa langsung bebas karena remisi.

*Kahaba-07