Kabar Bima

6 Orang yang Diringkus Karena Narkoba, 3 Orang Diancam Belasan Tahun Penjara

213
×

6 Orang yang Diringkus Karena Narkoba, 3 Orang Diancam Belasan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 6 orang yang ditangkap karena diduga terlibat pengedaran narkoba, 3 orang diantaranya yakni MU (51) asal Lombok Barat, MF (30) asal Mataram dan AA (22) asal Kelurahan Paruga ditetapkan tersangka dan diancam hukuman belasan tahun penjara.

6 Orang yang Diringkus Karena Narkoba, 3 Orang Diancam Belasan Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto. Foto: Deno

“Untuk TM dan SU direhab di BNNK Bima karena positif menggunakan Sabu-sabu. Sedangkan SA seorang mahasiswi itu sudah dilepas karena hasil tes urine negatif,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto, Rabu (14/8).

6 Orang yang Diringkus Karena Narkoba, 3 Orang Diancam Belasan Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Kata Kasat, MU merupakan DPO Polres Bima Kota atas kasus yang sama, ia pun akan dikenakan pasal 114, 112 dan 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan MF dan AA dikenakan pasal 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kini, 3 orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima Kota. Yang lain hanya wajib lapor karena dijadikan saksi. Penyidik pun sedang melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

*Kahaba-05