Kabar Bima

BKPH Maria Donggomasa Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Kolo

243
×

BKPH Maria Donggomasa Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Kolo

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa DLH dan Kehutanan Provinsi NTB menghentikan aktivitas Galian C ilegal di Kelurahan Kolo. Penghentikan itu dilakukan karena aktivitas itu telah melanggar ketentuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).

BKPH Maria Donggomasa Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Kolo - Kabar Harian Bima
Aktivitas Galian C ilegal di Kolo menggunakan alat berat. Foto: Ist

Kepala BKPH Maria Donggomasa Ahyar menguangkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima informasi dari Gapoktan Hambua Nanga Kolo, bahwa ada aktivitas Galian C di kawasan hutan.

BKPH Maria Donggomasa Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Kolo - Kabar Harian Bima

“Akhirnya kami berkoordinasi dengan Polsek Asakota, dan benar ada aktivitas itu menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan yang dilindungi,” ungkapnya saat dihubungi media ini, Jumat (16/8).

Kata Ahyar, padahal para pekerja yang melakukan aktivitas sudah diingatkan, bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan dan tidak boleh dilakukan penggalian dan pengambilan batu. Tapi oleh salah seorang pekerja berujar, aktivitas mereka sudah diizinkan oleh Lurah Kolo.

“Tapi setelah kita konfirmasi ke Lurah Kolo, lurah tidak tahu. Kemudian mereka tetap ngotot untuk melakukan penggalian,” tuturnya.

Karena sikap yang tidak patuh tersebut, pihaknya mengeluarkan surat dan memberhentikan aktivitas galian dimaksud. Sebab, Kawasan hutan itu sudah ada IUPHKm, bukan izin penggalian batu.

“Izin itu atas dasar SK Walikota Bima Nomor 223 tahun 2012. Jadi bukan untuk mengambil batu dan galian c, tapi untuak dikelola oleh masyarakat,” tegasnya.

Ahyar kembali menegaskan, apabila aktivitas itu masih saja dilanjutkan. Maka pihaknya tidak segan – segan untuk menempuh jalur hukum. Karena penggalian itu telah merubah fungsi hutan.

*Kahaba-01