Kabar Bima

Proyek Belasan Miliar GOR Panda Batal, Pemenang Tender Adukan ke Kejati

305
×

Proyek Belasan Miliar GOR Panda Batal, Pemenang Tender Adukan ke Kejati

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- PT Lingkar Persada buka suara soal proyek GOR Panda yang dibatalkan secara sepihak. Karena merasa dirugikan oleh pemerintah, perusahaan pemenang tender itu pun mengadukan ke Kejati NTB.

Proyek Belasan Miliar GOR Panda Batal, Pemenang Tender Adukan ke Kejati - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Rencana pembangunan mega proyek GOR Type B itu oleh Pokja Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima tahun anggaran 2019 itu berlokasi di desa Panda Kabupaten Bima. Namun bermasalah pada proses tender. PT Lingkar Persada yang telah mengikuti tahapan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian APP Setda Kabupaten Bima, merasa dirugikan secara sepihak oleh pemerintah.

Proyek Belasan Miliar GOR Panda Batal, Pemenang Tender Adukan ke Kejati - Kabar Harian Bima

PT Lingkar Persada tentu saja merasa kecewa. Karena, upaya mengikuti proses tender berakhir tidak sportif. Bahkan cenderung mengelabui proses yang tertuang dalam aturan dan mekanisme yang ditentukan dalam proses tender.

Direktur Cabang PT Lingkar Persada Eko Armansyah pada sejumlah wartawan memperlihatkan bukti surat pengaduan yang ditujukan pada Kejati NTB. Surat pengaduan yang bernomor  013/SP. PT. LIDA/VIII/2019 Bima,18-08-2019, perihal Pengaduan Terkait Pembatalan Tender Sepihak Oleh Pokja Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga 2019 Jl. Soekarno Hatta No. 01 Woha Kabupaten Bima.

Sehubungan dengan pengumuman Tender Nomor 01.85/01/LU-ULP/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019, pihaknya mengajukan pengaduan keberatan atas pembatalan tender. Sumber pendaanaan kegiatan itu dari APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2019 sebesar RP 11.398.427.445.83.

“Kita berharap, Kejati NTB melakukan audit kepada Pokja tersebut. Karena diduga melakukan persengkongkolan dalam membatalkan tender paket pekerjaan itu, tanpa melakukan evaluasi dengan sebenar-benarnya, sesuai dengan dokumen lelang yang dikeluarkan Pokja dan tentang pasal terkait hal-hal yang membatalkan lelang,” urainya.

Eko merinci, penawaran dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2019 dan pembukaan penawaran dilaksanakan pada waktu yang sama. Pada saat pembukaan penawaran, terdapat satu perusahaan yang memasukan penawaran yakni PT Lingkar Persada dengan nilai penawaran sebesar Rp 10.858.401.000.

“Pada tanggal 16 Agustus 2019, saat kami membuka sistem untuk mengetahui kesalahan kami, ternyata di sistem online paket pekerjaan tersebut telah dihapus,“ keluhnya.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, evaluasi penawaran dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus 2019 kemudian sehari setelah itu, pembuktian kuaifikasi. Namun faktanya, tanpa alasan yang jelas Pokja merubah jadwal hingga 3 kali.

“Kami merasa heran tepat pada 15 Agustus 2019 Pokja mengirim email ke email perusahaan tentang pembatalan lelang dengan alasan tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dokumen pengadaan,” kesalnya.

Pada Kejati NTB, pihaknya mendesak agar dilakukan audit investigasi, karena kuat dugaan melakukan persengkongkolan dalam membatalkan tender paket pekerjaan tersebut tanpa melakukan evaluasi sesuai dokumen lelang yang dikeluarkan oleh Pokja.

Dalam surat yang ditujukan pada Kejati NTB tersebut, PT Lingkar Persada juga meminta Pokja menidaklanjuti tender gagal sebagaimana ketentuan pada pasal 30 ayat 1 ketentuan tender, yakni mengevaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk, penyampaian ulang dokumen penawaran hanya untuk peserta yang memasukkan penawaran, tender ulang dan atau penghentian proses tender.

“Surat pengaduan pada Kejati NTB ini telah kami tembuskan pada Kepala Kapolda NTB, Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Kepala BPK NTB,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian APP Setda Kabupaten Bima Suwandi menjelaskan, sesuai dengan informasi Pokja Dinas Dikbudpora, memang untuk proses lelang GOR dari dokumen yang masuk tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga tida ada pemenangnya.

“Bukan dibatalkan, tapi memang rekanan yang masukan dokumen lelang tidak memenuhi syarat, dan harus dilakukan lelang ulang,” katanya.

Menurut dia, meskipun perusahaan itu satu-satunya rekanan yang masukan penawaran, tetap harus dievaluasi. Bukan berarti karena satu – satunya, lantas bisa menang tender.

“Prosesnya dilakukan evaluasi administrasi, teknis maupun evaluasi kualifikasi perusahaan, hasil evaluasi  memang dinyatakan oleh Pokja tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dokumen lelang,” ungkapnya.

Karena tidak ada yang memenuhi syarat sambungnya, tentu link pelelangan yang ada di website harus dihapus.

“Nanti kalau ada lelang ulang, akan dibuka ulang,” jelasnya.

*Kahaba-01