Kabar Bima

Kasus Korupsi di Bappeda, NS Mangkir Dari Panggilan Polisi

240
×

Kasus Korupsi di Bappeda, NS Mangkir Dari Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah di Bappeda Kota Bima terus bergulir. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota pun telah melayangkan surat pemanggilan sejumlah ASN yang bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.  (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)

Kasus Korupsi di Bappeda, NS Mangkir Dari Panggilan Polisi - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga. Foto: Deno

Surat pemanggilan untuk sala satu terduga pelaku pun sudah dikeluarkan pekan kemarin. Hanya saja NS, mantan bendahara Bapedda tidak memenuhi panggilan tersebut. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)

Kasus Korupsi di Bappeda, NS Mangkir Dari Panggilan Polisi - Kabar Harian Bima

“NS sudah dipanggil, tapi dia tidak datang karena kuasa hukumnya kemarin sedang ada acara keluarga,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Senin (19/8). (Baca. Penyidik Tipikor Bidik Dugaan SPJ Fiktif di Bappeda)

Kata Kasat, pemanggilan NS untuk dimintai keterangan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Rencananya, setelah NS diperiksa, penyidik akan langsung mengeluarkan surat penggilan untuk 3 orang lain, yang juga terlibat dan bertanggungjawab pada kerugian negara Rp 1,1 miliar tersebut. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

Dari hasil koordinasi dengan pensehat hukum sambung Hilmi, NS akan langsung mendatangi Polres setelah acara keluarga kuas ahukumnya selesai. Karena kuasa hukumnya akan mendampingi NS saat diperiksa nanti. (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)

“Untuk 3 orang lainya juga akan dipanggil pekan ini untuk dimintai keterangan,” katanya. (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)

*Kahaba-05