Kabar Bima

Mantan Kepala BPN: Ada Saya Tandatangan 2 Sertifikat di Kawasan Amahami

192
×

Mantan Kepala BPN: Ada Saya Tandatangan 2 Sertifikat di Kawasan Amahami

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Kepala BPN Kota Bima H Abdul Karim juga dihadirkan di Kantor DPRD Kota Bima, Senin (19/8) untuk membahas persoalan kawasan Amahami yang dikuasai secara pribadi oleh sejumlah oknum warga. (Baca. Kesimpulan Pertemuan Pansus, BPN dan Warga, Kawasan Amahami itu Laut dan Milik Negara)

Mantan Kepala BPN: Ada Saya Tandatangan 2 Sertifikat di Kawasan Amahami - Kabar Harian Bima
Mantan Kepala BPN Kota Bima H Abdul Karim saat berbicara di depan Pansus Amahami dan warga Kelurahan Dara. Foto: Bin

Saat diberi kesempatan untuk bicara, Karim menjelaskan bahwa tanah negara itu ada 2 jenis. Pertama tanah negara bebas, yang siapa saja bisa memiliki sesuai diatur dalam UU. Kemudian Tanah negara yang dikuasai atau tanah yang belum disertifikat, tapi dikuasai oleh masyarakat. (Baca. Pansus Tanah Amahami Dibentuk, Riwayat Tanah Akan Dibongkar)

Mantan Kepala BPN: Ada Saya Tandatangan 2 Sertifikat di Kawasan Amahami - Kabar Harian Bima

“Sementara kata hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha itu sudah memiliki sertifikat, itu pengertiannya, jangan sampai kabur, biar jelas,” ungkapnya. (Baca. FKPD Bahas Alih Fungsi Kawasan Amahami, Ini Hasilnya)

Kemudian, kenapa saat dirinya menjadi kepala BPN sejak tahun 2004, ada yang diberikan sertifikat dan tidak. Karena harus memenuhi persyaratan. Ada subyek obyek. Subyek ini siapa pemiliknya, punya dasar tidak. Sementara dasar kepemilikan bermula dari kelurahan dan desa, sehingga akhirnya BPN melayani. (Baca. Hasil Konsultasi Pansus di Provinsi, Semua Reklamasi di Amahami Ilegal)

“Kalau persyaratannya terpenuhi, dibuatkan. Jadi BPN tidak boleh bekerja di luar aturan yang ada. Lalu bagi tanah yang belum diberikan sertifikat, karena obyek lokasi itu belum ada kepastikan tentang batas. Sebab tambak itu harus punya pematang dan carik. Kalau tidak itu, BPN tidak akan melayani permohonan sertifikat,” jelasnya. (Baca. Rapat Pansus Amahami, Perwakilan BPN “Diusir”, Kepala BPN Disuruh Jemput Paksa)

Ditanyakan oleh Ketua Pansus Amahami H Armansyah, apakah semasa Abdul Karim menjadi Kepala BPN Kota Bima, pernah menerbitkan sertifikat? Karim pun menjawab iya, yakni 2 sertifikat yang ia tandatangani. (Baca. Pansus Tinjau Kawasan Amahami, Timbunan Meluas Hingga Sebelah Barat Jalan Baru)

“Ada yang saya tandatangan 2 sertifikat, atas nama 1 orang yakni Mahmud Makaruddin. Yang lain tidak saya tandatangan, karena belum berbentuk pematang, itu seingat saya,” katanya. (Baca. Warga Dara Usir Pekerja Timbunan Laut Amahami)

Namun, Karim kembali menjelaskan, kebanyakan masyarakat mau memaksakan kehendak untuk dibuatkan sertifikat. Sementara kewajiban untuk membentuk tanah itu belum ada, sehingga saat itu banyak sekali yang dirinya tolak untuk diterbitkan sertifikat. (Baca. Ini Daftar Nama Warga Pemilik Tanah di Amahami)

“Banyak yang saya tolak, karena tidak jelas,” tuturnya.

Perlu diketahui, pertemuan tersebut merupakan yang kesekian kalinya digelar Pansus Amahami. Dengan menghadirkan, pihak BPN, OPD terkait, warga dan tokoh masyarakat Kelurahan Dara, Lurah Dara dan Camat Rasanae Barat. Belum ada kesimpulan final dari pertemuan itu, Pansus akan kembali mengundang sejumlah pihaknya untuk meminta keterangan terkait maslaah kawasan dimaksud. (Baca. Lahan Selain Milik Pemkot Bima di Amahami, Harus Dikembalikan ke Pemerintah)

*Kahaba-01