Kabar Bima

Protes Insentif Telat Dibayar, Kaca Kantor Perpustakaan Pecah

643
×

Protes Insentif Telat Dibayar, Kaca Kantor Perpustakaan Pecah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Kaca Kantor Perpustakaan Kabupaten Bima diduga dipecahkan oleh kepala dinas kantor setempat, Rabu (21/8) usai mananggapi protes dan kritik dari sejumlah pegawai honorer tentang insentif yang tak kunjung dibayar.

Protes Insentif Telat Dibayar, Kaca Kantor Perpustakaan Pecah - Kabar Harian Bima
Kaca pintu Kantor Perpustakaan pecah. Foto: Hardi

Salah satu pegawai honorer Dinas Perpustakaan Kabupaten Bima Subhan mengaku awalnya tidak tahu pasti soal insiden pecah kaca pintu tersebut. Tapi diungkapkannya jika peristiwa itu terjadi setelah adanya protes dari pegawai setempat.

Protes Insentif Telat Dibayar, Kaca Kantor Perpustakaan Pecah - Kabar Harian Bima

Subhan mengaku, awalnya ia bersama beberapa pegawai di kantor tersebut menanyakan kepastian insentif Rp 500 ribu per orang dari 16 tanaga honorer yang ada. Sebab, hingga saat itu belum diterima.

“Biasanya insentif kami sebelumnya cair tanggal 13 – 15, tapi sampai sekarang belum dibayarkan.  Dan ini sudah hampir 7 bulan kami belum terima,” ungkapnya.

Kata Subhan, biasanya insentif honorer masuk lewat rekening, karena pemerintah mengharuskan penerimaan insentif itu lewat rekening. Namun oleh bendahara, akan dibayarkan secara gelondongan perpegawai.

“Insentif tergantung kapan dia mau bayar, pas ribut juga baru bayar. Kemarin kita minta tetapi belum cair,” jelasnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Bima H Muhammad Mawardi saat dimintai komentar menanggapi bahwa insiden rusaknya fasilitas perpustakaan yang ada itu kerena ketidaksengajaan atau tersenggol.

“Kaca pintu perpustakaan itu pecah karena tersenggol bukan disengaja. Kaca itu memang sebelumnya pernah pecah, jadi sangat rentan untuk mudah pecah lagi,” bebernya.

Sementara persoalan insentif honorer, ia mengaku ada keterlambatan karena proses keuangan yang disebabkan LPJ belum diselesaikan.

“Penyelesaian LPJ tidak boleh lebih dari tanggal 10, sementara sekarang sudah lewat, jadi kendalanya disitu,” ungkapnya.

*Kahaba-07