Kabar Bima

Rekomendasi KASN, Akademisi: Walikota Bima Harus Tunjukan Keteladanan Taat Hukum

228
×

Rekomendasi KASN, Akademisi: Walikota Bima Harus Tunjukan Keteladanan Taat Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Ridwan menyarankan kepada Walikota Bima HM Lutfi, agar menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan jabatan ASN yang dinonjob saat mutasi, rotasi dan demosi beberapa waktu lalu. (Baca. Rekomendasi KASN, WaliKota Bima Diminta Kembalikan Jabatan ASN yang Dinonjob)

Rekomendasi KASN, Akademisi: Walikota Bima Harus Tunjukan Keteladanan Taat Hukum - Kabar Harian Bima
Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Doktor Ridwan. Foto: Bin

Menurut pria yang menyandang gelar doktor itu, apa yang menjadi rekomendasi KASN tersebut menunjukan ada manajemen birokrasi yang tidak profesional yang dijalankan oleh Pemkot Bima. Karena itu, rekomendasi dimaksud mestinya harus taati. (Baca. Jawaban Dewan Soal ASN yang Didemosi, Sudirman DJ: Hak Prerogatif Salah Kaprah)

Rekomendasi KASN, Akademisi: Walikota Bima Harus Tunjukan Keteladanan Taat Hukum - Kabar Harian Bima

“Walikota Bima merupakan Top Leader di Kota Bima. Harus menunjukan keteladanan taat hukum di negara hukum. Berikan keteladan kepada masyarakat, bahwa kita benar – benar hidup di negara yang berdasarkan aturan hukum, bukan atas kemauan personal,” jelasnya, Rabu (28/8). (Baca. Hasil Klarifikasi di KASN, Walikota Bima Akan Evaluasi Keputusan Mutasi, Rotasi dan Demosi)

Ridwan menjelaskan, esensi sebuah negara hukum. Siapapun yang bertindak, terutama mereka yang diamanahi jabatan politik, harus menjalankan kekuasaan dan kewenangan itu berdasarkan aturan hukum yang ada.

Dalam konteks mutasi, rotasi dan demosi misalnya, ada lembaga hukum yang melakukan koreksi terhadap kebijakan yang tidak mencerminkan sikap profesionalitas. Koreksi itu berbentuk rekomendasi yang harus dijalankan. (Baca. Merasa Didzolimi Karena Mutasi, Hj Nurwahidah Protes dan Melawan)

“Lalu sebagai konsekuensi dari cara yang tidak berpedoman pada ketentuan itu, sudah menjadi kewajiban moral untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Jadi tidak alasan untuk tidak dijalankan,” tegasnya.

Terhadap masalah ini pula sambung Doktor Ridwan, agar kebijakan mutasi, rotasi dan demosi ini tidak keluar dari jalur yang ditetapkan, ke depan ia mengingatkan kepada pemerintah daerah agar melaksanakan kebijakan mutasi dengan baik. Pertama – tama harus memiliki paradigma yang benar bahwa proses itu dalam rangka memajukan daerah dan menyangkut tata kelola pemerintahan.

Sebagaimana tujuan otonomi daerah ini bisa diwujudkan. Maka, tata kelola yang baik harus berdasarkan prinsip – prinsip pemerintahan yang taat hukum, bersih dan transparan.

“Artinya, kalau kerangka berpikir sudah tertanam seperti itu, maka tidak ada lagi politik balas jasa, balas dendam dan politik transaksional. Sebab, cara seperti itu bukan etika politik yang luhur,” tukasnya.

*Kahaba-01