Kabar Bima

Langgar Lalu Lintas, Polres Bima Tilang 109 Kendaraan

271
×

Langgar Lalu Lintas, Polres Bima Tilang 109 Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Patuh Gatarin, Sat Lantas Polres Bima menilang 109 kendaraan roda 2 dan roda 4. Jumlah itu terbilang banyak untuk beberapa hari operasi itu digelar.

Langgar Lalu Lintas, Polres Bima Tilang 109 Kendaraan - Kabar Harian Bima
Operasi Patuh Gatarin digelar Polres Bima. Foto: Ist

“Selama 2 hari Operasi Patuh Gatarin, Sat Lantas menilang 109 kendaraan,” sebut Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi, Sabtu (31/8)

Langgar Lalu Lintas, Polres Bima Tilang 109 Kendaraan - Kabar Harian Bima

Kata Hanafi, bentuk pelanggaran para pengguna jalan seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan STNK, kendaraan tanpa plat, melawan arus, pengendara bawah umur,  menggunakan HP saat mengendarai dan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Ia menyebutkan, kendaraan roda 2 yang ditilang sebanyak 69 unit, roda 4 sebanyak 38 unit dan roda 6 jenis Bus sebanyak 2 unit. Sedangkan barang bukti yang ditilang adalah SIM sebayak 37 buah, 69 STNK dan 3 unit sepeda motor.

Dari jumlah yang cukup banyak itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi semua aturan lalu lintas saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

“Mari kita taati aturan berlalulintas, karena kecelakaan  terjadi di awali dengan pelanggaran,” ajaknya

*Kahaba-05