Kabar Bima

Bacakades Sai Minta Seleksi Bahan Diputuskan BPMDes

213
×

Bacakades Sai Minta Seleksi Bahan Diputuskan BPMDes

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dari 10 orang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang telah mendaftarkan diri, 7 orang di antaranya menolak verifikasi bahan dan perengkingan point oleh panitia Desa.

Bacakades Sai Minta Seleksi Bahan Diputuskan BPMDes - Kabar Harian Bima
7 Bacakades Sai menunjukan surat keberatan ke panitia. Foto: Ist

Penolakan itu disampaikan Ardin, Hujma, Arif Rahman, Arifin Usman, Nuridan, Jukarnain, M Jakir selaku Bacakades tentang pènyeleksian verifikasi dan perengkingan point oleh panitia Desa, karena pertimbangan adanya instabilitas para pendukung.

Bacakades Sai Minta Seleksi Bahan Diputuskan BPMDes - Kabar Harian Bima

“Tidak hanya itu, kami juga tidak percaya dengan panitia, jika seleksi dan perengkingan point itu digelar di Desa,” ungkap Ardin, Rabu (4/9) usai membuat secara bersama surat keberatan ke panitia.

Ardin mengaku, alasannya sehingga adanya mosi tidak percaya 7 orang Bacakades terhadap Panitia Desa itu karena dari beberapa panitia Pilkades Sai yang dibentuk, diduga masing-masing mempunyai kepentingan terhadap Bacakades.

“Berdasarkan hal itu, kami menolak agar seleksi dan perengkingan point dilakukan oleh panitia Desa,”  jelas Alumni STIH Bima ini.

Bacakades lainnya, Arif Rahman juga menjelaskan, untuk lebih bijak dan arifnya, Panitia Pilkades Desa Sai seharusnya menuruti permintaan 7 Bacakades.

“Saya rasa, tidak ada yang dirugikan jika panitia desa menyetujui agar seleksi dan perengkingan point di gelar di BPMDes. Toh di sana juga akan dihitung sesui bahan yang diajukan para Bacakades dan juga sesuai dengan Perda dan Perbup,” jelas pria yang bergelar Sarjana Pendidikan ini.

Jika panitia desa bersikukuh untuk menyeleksi dan memaksakan diri untuk perengkingan point di tingkat Desa, maka hal ini akan berdampa bagi panitia sendiri.

“Kami tidak akan bertanggungjawab jika nantinya ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Intinya, verifikasi dan perengkingan point itu harus digelar dan diputuskan di BPMDes Kabupaten Bima,” tegas Alumni STKIP Bima.

Jukarnain menjelaskan, merujuk pada Peraturan Bupati Bima Nomor 24 Tahun 2019 Pasal 21 ayat 1 tentang hubungan kekeluargaan, juga harus menjadi pertimbangan panitia.

“Ini jangan dianggap sepele, karena jika panitia tidak mempertimbangkan dengan seksama, maka akan menimbulkan konflik antar pendukung. Ini yang kami hindari,” katanya.

Mantan Kepala Desa Sai Periode 2013-2019 Arifin Usman menyarankan, agar panitia netral dalam hal ini. Sebab, menyangkut hajat masyarakat Desa Sai.

“Kami dan para pendukung akan taat, jika semua tahapan diselesaikan secara bijak di tingkat atas, yakni BPMDes,” sarannya.

Sementara itu, panitia pelaksana Pilkades Sai M Yamin yang dikonfirmasi Selasa malam, mempersilahkan agar beberapa Bacakades Sai mengajukan surat keberatan ke panitia.

“Silahkan masukkan surat keberatan itu. Kami akan menerimanya dan akan menelaah serta akan berkoordinasi dengan pihak BPMDes Kabupaten Bima,” tuturnya.

*Kahaba-01