Kabar Bima

Bagian AP Bersama BIG RI Rapat Delineasi Batas Wilayah

230
×

Bagian AP Bersama BIG RI Rapat Delineasi Batas Wilayah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk memudahkan penyediaan data batas kelurahan pada 3 Kecamatan di Kota Bima, Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda Kota Bima bersama Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia (BIG RI) menggelar kegiatan rapat kerja bersama, di Aula Kantor Wali Kota Bima Jumat (6/9).

Bagian AP Bersama BIG RI Rapat Delineasi Batas Wilayah - Kabar Harian Bima
Foto bersama jajaran Bagian AP bersama BIG RI usa rapat Delineasi Batas Wilayah. Foto: Ist

Hadir pada kegiatan itu jajaran Kasubag Otda Bagian AP Setda M Erwinsyah, Ketua Tim BIG RI Heru Mulyo Widodo, serta pemerintah 3 kecamatan beserta lurah dan juga tokoh masyarakat.

Bagian AP Bersama BIG RI Rapat Delineasi Batas Wilayah - Kabar Harian Bima

Kasubag Otonomi Daerah Bagian AP setda Kota Bima M Erwinsyah menyampaikan, agenda pembahasan kegiatan ini untuk memudahkan penyediaan data batas kelurahan pada 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Mpunda, Rasanae Timur dan Kecamatan Raba.

“Tujuan kegiatan ini untuk melakukan delineasi batas wilayah administrasi secara katometrik, sehingga data batas wilayah masing-masing kecamatan dan kelurahan yang dimiliki lengkap dan akurat,” ujarnya.

Erwin menuturkan, tujuan penegasan batas wilayah yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Kemudian memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah. Baik itu secara aspek yuridis dan teknis, pada 3 pemerintah kecamatan yang telah hadir saat ini.

“Karena sebelumnya kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah 3 kecamatan beberapa waktu lalu, sehingga diharapkan bisa langsung bersinergi bekerjasama dengan tim BIG RI,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui pelaksanaan rapat tersebut pihaknya berharap percepatan penetapan, dan penegasan batas kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 dapat segera terealisasi.

“Dengan batas antar wilayah yang tercatat, diharapkan dapat menyelesaikan masalah administrasi kependudukan dan hak lainnya,” tukas Erwinsyah.

Sementara itu Ketua Tim BIG RI Heru Mulyo Widodo menambahkan, agar pemerintah 3 kecamatan beserta jajaran kelurahan bisa dapat bersinergi dalam bekerja memberikan data yang akurat tentang batas wilayahnya.

Beberapa tahapan yang harus dilakukan, adalah dengan melihat dokumen penetapan pal batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar sepanjang garis batas, pengukuran hingga pembuatan peta garis batas dengan aturan tertentu.

“Semua tahapan ini wajib dilakukan, dan akan dibuat dalam berita acara kesepakatan antar kelurahan yang berbatasan,” tambahnya.

*Kahaba-04