Kabar Bima

LMND Desak Pemkab Bima Segera Wujudkan Kesejahteraan Sosial

193
×

LMND Desak Pemkab Bima Segera Wujudkan Kesejahteraan Sosial

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- LMND Eksekutif Kabupaten Bima menggelar aksi pra kondisi atau kampanye masa rakyat Kabupaten Bima di depan kampus STKIP Taman Siswa Bima, Jumat (6/9).

LMND Desak Pemkab Bima Segera Wujudkan Kesejahteraan Sosial - Kabar Harian Bima
LMND saat menyampaikan tuntutan kepada Pemkab Bima. Foto: Ist

Aksi yang digelar sedikitnya 50 anggota LMND tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar segera mewujudkan kesejahteraan sosial dan memenangkan pancasila. Selain  itu, pemerintah juga dituntut melaksanakan dan implementasikan harga acuan pembelian di petani sesuai Permendagri Nomor 89 Tahun 2019.

LMND Desak Pemkab Bima Segera Wujudkan Kesejahteraan Sosial - Kabar Harian Bima

“Harga beli ecer hasil pertanian ini kan sangat murah sekali. Kasihan petani,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Taufik.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bima juga diminta agar masif mendistribusikan pupuk subsidi sesuai kebutuhan petani dan menghentikan penjualan pupuk dengan harga di atas HET.

“Evaluasi juga Gapoktan dan PPL di Kabupate Bima dengan meningkatkan kinerjanya. Tetapkan standarisasi harga pestisida, dan hentikan penjualan secara paket pupuk subsidi dan non subsidi di masyarakat,” tuntutnya.

Selain itu, demonstran juga menawarkan sejumlah solusi kepada Pemerintah Kabupaten Bima. Di antaranya yakni, Pemerintah Kabupaten Bima membangun BUMD untuk menyerap dan mengelola bawang merah dalam bentuk industri dasar dan olahan.

“Bangun gudang sebagai tempat penampung penyerapan hasil panen petani,” ujarnya.

Lalu kata dia, membangun koperasi dan memberikan modal sebagai alat pemangkas ijon dan tengkulak yang bertugas untuk menyerap hasil panen petani bawang. Penentuan pasal utama yang berskala lokal maupun pasal nasional.

Dan yang terkahir kata dia, mengevaluasi dan mengidentifikasi secara menyeluruh data jumlah kelompok tani serta luas lahan serta hasil panen petani, dari semua komoditas pangan maupun holtikultural.

“Pemerintah harus menindak tegas sesuai prosedur hukum bagi distributor dan pengecer pupuk maupun pestisida bersubsidi yang terbukti salah,” tegasnya.

*Kahaba-10