Kabar BimaKabar NTB

Jurnalisme Lawan Korupsi, KPK Dorong Wartawan NTB Maksimalkan Berita Pencegahan Korupsi 

316
×

Jurnalisme Lawan Korupsi, KPK Dorong Wartawan NTB Maksimalkan Berita Pencegahan Korupsi 

Sebarkan artikel ini

Mataram, Kahaba.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai porsi pemberitaan media masih dominan terkait penindakan. Sementara sisi pencegahan kurang mendapat perhatian, padahal banyak sisi menarik dan penting untuk diangkat.

Jurnalisme Lawan Korupsi, KPK Dorong Wartawan NTB Maksimalkan Berita Pencegahan Korupsi  - Kabar Harian Bima
Pemateri dalam workshop Jurnalis Lawan Korupsi yang diselenggarakan KPK dan Tempo Institute. Foto: Ist

Sorotan itu disampaikan Ketua Bidang Data dan Informasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Mustakim saat menjadi narasumber dalam workshop Jurnalis Lawan Korupsi di Mataram, Sabtu (7/9).

Jurnalisme Lawan Korupsi, KPK Dorong Wartawan NTB Maksimalkan Berita Pencegahan Korupsi  - Kabar Harian Bima

Ia menilai, jurnalis kecenderungan ikut pada isu arus utama yang dipicu peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Peristiwa yang berkaitan dengan OTT dan proses hukum lanjutan, tidak luput dari pemberitaan media. Padahal menurut dia, tidak semua isu arus utama menjadi penting bagi publik.

Hasil riset, kerja panjang pencegahan korupsi oleh KPK hanya mendapat ruang 12 persen di media mainstream. Selebihnya hanya berkaitan dengan OTT, penyelidikan dan penyidikan.

“Berita pencegahan dianggap kurang seksi. Sementara yang dianggap rating-nya tinggi hanya pendidakan saja,” ujarnya.

Prespektif bahwa pencegahan adalah informasi petnting bagi publik, harus mulai dilakukan edukasi oleh media. Soal kekhawatiran sulit mendongkrak rating dan dianggap kurang “seksi”, menurut Mustakim, hal itu jadi tantangan tersendiri bagi jurnalis. Harus ada keinginan menemukan angle atau sudut pandang pemberitaan menarik tentang pencegahan. Konten pemberitaan tidak lagi berkutat pada soft news atau spot news yang hanya disampaikan sepenggal.

Mustakim mendorong jurnalis memberitakan pencegahan korupsi melalui berita-berita kisah atau pendekatan jurnalisme sasatrawi. Jika ingin dengan sentuhan lebih kuat, harus ada kemauan membuat karya jurnalistik yang mendalam atau in depth news.

“Banyak angle yang bisa diambil dan ditulis dengan in depth news atau news features.  Misalnya, komunitas masyarakat “Speaker Kampung” yang di Lombok Timur. Itu kan bisa diangkat kisah-kisah pencegahan korupsi dengan pendekatan kearifan lokal,” sarannya.

Kehadiran Mustakim diketahui sebagai salah satu pemateri kegiatan Jurnalisme Lawan Korupsi yang diselenggarakan KPK melalui Bagian Pemberitaan dan Publikasi. Menggandeng Tempo Institute, KPK pada kesempatan itu memberi kesempatan kepada jurnalis untuk mengikuti lomba jurnalistik dengan tema utama pencegahan. Hadir juga Dwi Sudarsono dari Yayasan Nusa Tenggara (Samanta) NTB, memberi prespektif tentang pencegahan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak menilai hal sama. Padahal, kata dia, sederet upaya pencegahan korupsi dilakukan unsur pimpinan sampai pegawai KPK, namun luput dari pemberitaan.

Mendorong pemberitaan pencegahan, KPK mengadakan lomba untuk merangsang keinginan jurnalis untuk menulis dalam prespektif berbeda selain penindakan. “Tidak harus kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh KPK, pencegahan yang dilakukan siapapun, baik masyarakat atau aparat penegak hukum lain, silakan ditulis,” sarannya.

Lomba dibuka untuk karya jurnalisik yang sudah terbit maupun belum diliput, dengan batas akhir penyerahan hasil liputan 31 September 2019.

“Kita mendorong teman teman jurnalis, ayo, banyak hal yang berkaitan dengan pencegahan sudah kita lakukan bersama unsur pimpinan KPK maupun APH lainnya. Saatnya kita mengedukasi masyarakat, karena pencegahan lebih efektif meminimalisir kasus kasus korupsi,” ujar Yeye, sapaanya.

Yeye mencontohkan, upaya pencegahan yang sudah dilakukan seperti memonitoring penyelenggaran Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mencegah korupsi pada sengkarut masalah aset daerah, hingga mengidentifikasi peluang korupsi dan pungli di balik overkapasitas. Termasuk Dana Desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat di desa.

*Kahaba-01