Kabar Bima

Keputusan Pansus Amahami Harus Sesuai Peraturan dan UU

202
×

Keputusan Pansus Amahami Harus Sesuai Peraturan dan UU

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua STISIP Mbojo – Bima Mukhlis Ishaka mengingatkan kepada Pansus Amahami untuk bisa mengambil keputusan dengan baik dan sesuai undang-undang. Apalagi, melihat riwayat kawasan itu milik negara yang dikuasai secara personal oleh sejumlah oknum warga.

Keputusan Pansus Amahami Harus Sesuai Peraturan dan UU - Kabar Harian Bima
Ketua STISIP Mbojo – Bima Mukhlis Ishaka. Foto: Deno

Kepada media ini Mukhlis menyampaikan, Pansus Amahami dalam memutuskan hasil kerja nanti hendaknya memperhatikan kepentingan umum, bukan kepentingan oknum-oknum yang menguasai kawasan amahami. Sebab, semua mengetahui jika itu adalah kawasan laut, bukan milik pribadi yang dikuasai seperti saat ini.

Keputusan Pansus Amahami Harus Sesuai Peraturan dan UU - Kabar Harian Bima

“Dari riwayat kawasan tersebut adalah tanah milik negara dan sangat urgen untuk kepentingan umum, hendaknya oknum-oknum telah menguasainya dengan adanya penerbitan sertifikat, berbesar hati untuk bisa mengembalikan hak penguasaannya kepada negara,” jelasnya.

Yang paling penting juga kata Mukhlis, Pansus Amahami mengambil keputusan yang harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bilamana hal ini tidak diperhatikan, maka akan membawa konsekuensi yang tidak diinginkan dan berlarut-larut masalahnya.

“Harus ada kejelasan dari sikap Pansus sekarang. Keputusannya harus menegaskan tentang keberadaan aturan dan UU,” katanya.

Sengketa kawasan Amahami memang beberapa tahun terakhir menyita perhatian pemerintah, agar bisa segera diselesaikan. Pansus pun telah bekerja dengan baik, maka hasil yang diputuskan pun harus benar benar berpedoman pada regulasi.

“Ya kalau berpatokan pada UU, kawasan itu tidak boleh dikuasai secara pribadi, harus dikembalikan ke negara,” terangnya.

Terhadap putusan tersebut pun tambah Mukhlis, Pemerintah Kota Bima juga harus menjalankannya dengan baik. Jangan lagi ada ruang – ruang yang disiapkan untuk terjadinya sesuatu hang bersifat transaksional. Sehingga kawasan itu benar – benar dikembalikan kepada negara, untuk dijadikan kawasan kepentingan umum.

*Kahaba-01