Kabar Bima

Pemilik Bangunan Sebelah Timur Pasar Amahami, Bisa Dipidana

190
×

Pemilik Bangunan Sebelah Timur Pasar Amahami, Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Saat pertemuan Pansus Amahami dengan sejumlah Kepala OPD terkait dan pemilik bangunan di kawasan tersebut, Rabu kemarin, terungka sejumlah fakta baru. Seperti penimbunan yang dilakukan untuk membangun ruko di sebelah timur Pasar Amahami, tidak mengantongi izin reklamasi.

Pemilik Bangunan Sebelah Timur Pasar Amahami, Bisa Dipidana - Kabar Harian Bima
Rapat Pansus Amahami. Foto: Bin

Apalagi setelah pemilik bangunan ruko itu tak bisa tunjukan bukti otentik di depan Pansus, termasuk menunjukan dokumen UKL dan UPL, semakin menegaskan jika penimbunan tersebut tidak sesuai sejumlah ketentuan dan regulasi. Demikian juga izin usaha perdagangan di kawasan itu, tak ada izin resmi dari Pemkot Bima.

Pemilik Bangunan Sebelah Timur Pasar Amahami, Bisa Dipidana - Kabar Harian Bima

Itu terungkap berdasarkan keterangan dari Dinas Perizinan Terpadu, hanya satu orang yang memiliki izin usaha perdagangan di kawasan Amahami itu yang telah diterbitkan.

Saat Ketua Pansus memeriksa sejumlah dokumen pembangunan ruko di lahan sebelah timur Pasar Amahami oleh grup pengusaha, hasilnya hanya memiliki IMB. Ini pun menjadi bukti kuat kelalaian pemerintah selama ini.

H Zakaria saat diberi kesempatan berbicara berlasan, bahwa saat membeli lahan dan mnembangun ruko tak pernah tahu jika lahan itu dulu tak miliki izin reklamasi

“Saya tak tahu pak, kan kita patungan bangun ruko itu, yang punya lahan atas nama Purna Wijaya,” ungkapnya.

Ia mengaku, awalnya lahan itu milik Purna Wijaya yang kemudian dipecahkan menjadi 36 blok. Mengenai dokumen reklamasi apalagi UKL dan UPL dirinya tak paham.

Ketua Pansus Amahami H Armansyah mengatakan, sesuai Perda dan aturan, setiap aktivitas penimbunan kawasan laut wajib mengantongi izin reklamasi dan dokumen lingkungan.

Dan sekarang baru diketahui, ternyata penimbunan oleh pengusaha untuk membangun ruko itu ternyata tak memiliki dokumen itu. Jelas ini ini bisa berimplikasi pidana.

“Saya harap H Jakaria untuk bisa berikan dokumen izin reklamasi, kalau tidak ada ada, silakan tanyakan ke penjual lahan.Kalau memang tak ada izin, pemerintah bisa rubuhkan bangunan bapak,” tegas Armansyah.

Apabila tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sambungnya, jelas bisa dipidana, bukan lagi sanksi administrasi. Karena siapapun yang melanggar Perda Tata Ruang, bisa terkena sanksi pidana.

“Maaf saya hanya bantu berikan informasi saja, silakan komunikasi ke pemilik lahan,” saran duta PKS itu.

*Kahaba-01