Kabar Bima

Bacakades Merasa Dirugikan, Silahkan Adukan ke Pemda

232
×

Bacakades Merasa Dirugikan, Silahkan Adukan ke Pemda

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bagi para bakal calon kepala desa (Bacakades) yang merasa dirugikan dengan hasil penetapan calon kepala desa oleh panitia pelaksana, diberi ruang untuk mengadukannya ke Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Kesempatan tersebut diberikan sampai 9 hari setelah penetapan.

Bacakades Merasa Dirugikan, Silahkan Adukan ke Pemda - Kabar Harian Bima
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkab Bima Muhlis. Foto: Yadien

Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkab Bima Muhlis mengatakan, sesuai Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, bagi bakal calon kepala desa yang merasa dirugikan dari hasil penetapan panitia, maka diberi ruang untuk mengadukannya pemerintah daerah.

Bacakades Merasa Dirugikan, Silahkan Adukan ke Pemda - Kabar Harian Bima

“Mereka diperbolehkan dalam jangka waktu 9 hari setelah penetapan,” ujarnya, Kamis (12/9).

Kata dia, sampai sejauh ini baru 1 bakal calon kepala desa yang memberikan pengaduan secara resmi. Kendati demikian, jika ada bakal calon lain yang mau mengadukan, maka pihaknya siap menerima aduan itu.

Muhlis membeberkan, setelah menerima pengaduan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kabupaten dan DPMDes agar selanjutnya diproses bersama.

“Tapi prinsipnya bukan mengintervensi, tapi meluruskan,” katanya.

Ia menjelaskan, Permendagri 112 Tahun 2014 pasal 25 menyebutkan, dalam hal bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari 5 orang, maka digunakan kriteria pengalaman bekerja, usia, pendidikan dan syarat lain yang diatur oleh bupati atau walikota.

“Penafsiran kami 3 syarat itu adalah hal utama yang harus dilewati. Tapi jika melewati tahapan itu tetap sama, maka akan digunakan syarat yang ditetapkan oleh bupati yakni tes akademis,” jelasnya.

*Kahaba-10