Kabar Bima

Pria Mabuk yang Bunuh Istri Diancam 15 Tahun Bui

227
×

Pria Mabuk yang Bunuh Istri Diancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ancaman hukuman bui selama 15 tahun menanti RJ, pria asal Kelurahan Rabadompu Barat yang tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang berbadan dua. Dari perbuatan keji itu, RJ telah melanggar pasal PKDRT dan saat ini masih diproses oleh aparat penegak hukum. (Baca. Cemburu Buta, Istri Tewas di Tangan Suami)

Pria Mabuk yang Bunuh Istri Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
RJ pelaku yang menghabisi nyawa istrinya (2 Dari Kanan) saat diamankan polisi. Foto: Ist

“RJ melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, kemarin.

Pria Mabuk yang Bunuh Istri Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan, RJ membunuh istrinya dalam keadaan mabuk, bukan lantaran karena istrinya selingkuh seperti yang dituduhkan oleh pelaku.

Kini kata Hilmi, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Jika Jaksa menyatakan berkas itu lengkap, maka akan segera di P21.

“RJ resmi masih tahanan Polres dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima Kota,” katanya.

*Kahaba-05