Kabar Bima

Himpaudi Diduga Pungli Dana BOP PAUD dan TK

284
×

Himpaudi Diduga Pungli Dana BOP PAUD dan TK

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga Himpaudi Kabupaten Bima melakukan Pungutan Liar (Pungli) dana BOP untuk lembaga TK dan PAUD. Sejumlah pembina TK maupun PAUD mengaku disuruh menyetorkan uang sebesar Rp15 ribu setiap siswa bagi lembaga yang dapat dana BOP.

Himpaudi Diduga Pungli Dana BOP PAUD dan TK - Kabar Harian Bima
Ketua Himpaudi Kabupaten Bima Sarafiah. Foto: Yadien

Jika dijumlahkan, dana tersebut mencapai ratusan juta rupiah, padahal dalam Juklak dan Juknisnya tidak ada regulasi yang mengatur untuk penyetoran uang tersebut.

Himpaudi Diduga Pungli Dana BOP PAUD dan TK - Kabar Harian Bima

Salah seorang pembina PAUD di Madapangga yang enggan dikorankan namanya mengaku, pihaknya disuruh setorkan uang sebesar Rp 15 ribu per siswa di lembaga yang dipimpinnya.

“Mereka mengaku uang tersebut untuk biaya kegiatan. Setelah ditelusuri, pihak UPT Dikbudpora tidak tahu soal itu,” ujar dia.

Mestinya kata dia, dana tersebut digunakan untuk membantu biaya operasional PAUD dan TK dalam jangka satu tahun. Namun yang terjadi justru PAUD dan TK dijadikan sasaran empuk bagi para oknum untuk meminta jatah, dengan dalih untuk mengganti biaya kegiatan TK dan PAUD selama satu tahun.

“Kita sangat menyesalkan terkait hal itu. Praktek seperti ini tidak boleh terjadi karena akan mencoreng dunia pendidikan,” sesalnya.

Sementara itu, Ketua Himpaudi Kabupaten Bima Sarafiah membantah dugaan tersebut. Menurutnya, pungutan tersebut bukanlah pungli, namun hasil kesepakatan bahwa ada penyetoran uang tersebut untuk mengganti biaya kegiatan selama satu tahun.

“Kita bukan melakukan Pungli, karena sebelumnya semua lembaga PAUD maupun TK sudah sepakat untuk menyetor uang sebesar Rp15 ribu setiap siswa,” ujarnya.

Ia menerangkan, jumlah lembaga TK dan PAUD yang mendapatkan dana BOP sekitar 500 lebih, tapi tidak semua lembaga menyetorkan uang tersebut.

“Bahkan setelah dikonfirmas di Kecamatan Wera, setiap lembaga hanya menyetorkan uang Rp 5 ribu setiap siswa,” terangnya.

Ia merincikan, jumlah pungutan sebesar Rp 15 ribu tersebut digunakan untuk 2 model kegiatan. Rp 10 ribu untuk kegiatan tingkat kabupaten dan Rp 5 ribu untuk kegiatan tingkat kecamatan.

“Masalah ini bukan atas perintah Dinas Dikbudpora karena kita adalah organisasi mitra,” jelasnya

Sarafiah menambahkan, jika ada lembaga PAUD atau TK yang tidak mau mengumpulkan uang tersebut, maka secara otomatis dianggap bukan bagian dari organisasi bahkan mereka pantas menyandang status abal-abal.

“Uang itu sebagai bentuk kebersamaan. Jika ada yang merasa keberatan, mereka bukan saudara kita dalam berorganisasi,” ketusnya.

*Kahaba-10