Kabar Bima

Kasus Kuitansi Rp 7 Juta, Hanif Mangkir Panggilan Penyidik

204
×

Kasus Kuitansi Rp 7 Juta, Hanif Mangkir Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Imam Munandar di Polsek Rasanae Timur masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah saksi juga dihadirkan untuk dimintai keterangan. (Baca. Kuitansi Rp 7 Juta Iming-Iming Jadi Pol PP, Viral di Medsos)

Kasus Kuitansi Rp 7 Juta, Hanif Mangkir Panggilan Penyidik - Kabar Harian Bima
Kapolsek Rasanae Timur IPTU M Lutfi Hidayat. Foto: Deno

“Saat ini kami sudah panggil 5 saksi, semuanya masih terkait dugaan penipuan kitansi Rp 7 juta itu,” ujar Kapolsek Rasanae Timur IPTU M Lutfi Hidayat, Rabu (18/9). (Baca. Walikota Bima: Tak Ada Rekrutmen Honorer di Pol PP dan Tak Ada Pungutan)

Kasus Kuitansi Rp 7 Juta, Hanif Mangkir Panggilan Penyidik - Kabar Harian Bima

Mantan Kapolsek Asakota itu menuturkan, untuk mempercepat proses penyelidikan, pekan ini pihaknya memanggil sejumlah pihak lain lagi yang terkait dan dan akan memanggil lagi terlapor. (Baca. Viral Kuitansi Rp 7 Juta, Begini Komentar Wakil Walikota Bima)

“Hanif sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi tidak memenuhi pemanggilan,” bebernya. (Baca. Viral Kuitansi Rp 7 Juta, Dewan Desak Walikota Lapor HN ke Polisi)

Kendati tidak menghadiri panggilan pertama, kata Lutfi, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua untuk Hanif. Pihaknya pun berharap agar yang bersangkutan bisa hadir. (Baca. Kuitansi Rp 7 juta, HN Akhirnya Dilapor ke Polisi)

“Kalau Hanif juga tidak hadir pada panggilan ketiga, kita jemput paksa,” tegasnya. (Baca. Soal Kuitansi Rp 7 juta, Hanif Berkicau di Medsos)

*Kahaba-04