Kabar Bima

Distributor Dilarang Jual Pupuk Dengan Modus Paket

281
×

Distributor Dilarang Jual Pupuk Dengan Modus Paket

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima,  Kahaba.- Salah satu poin penting dari hasil rapar koordinasi (Rakor) antara Komisi II DPRD Kota Bima, distributor dan OPD terakit, Rabu (18/9) yakni melarang para distributor menjual pupuk secara paket. Sebab, selama ini masyarakat banyak mengeluhkan dan terbebani dengan penjualan pupuk jenis paketan.

Distributor Dilarang Jual Pupuk Dengan Modus Paket - Kabar Harian Bima
Pertemuan Komisi II DPRD Kota Bima bersama distributor pupuk dan OPD terkait membahas kelangkaan pupuk di Bima. Foto: Hardi

Oleh karena itu, melalui hasil rekomendasi yang dibuat bersama distributor pupuk dan sejumlah dinas terkait, menyepakati bersama penghapusan penjualan pupuk dengan modus paket.

Distributor Dilarang Jual Pupuk Dengan Modus Paket - Kabar Harian Bima

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Edy Mukhlis mengungkapkan, penjualan pupuk dengan modus paket berdampak pada besarnya nominal yang dikeluarkan masyarakat. Harga pupuk paketan bisa mencapai harga Rp160 ribu, bahkan sampai Rp 200 ribu.

Ini pun seharusnya tidak boleh terjadi. Maka dari itu, penetapan harga pupuk telah telah disepakati bersama dan ditetapkan secara menyeluruh di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu dengan harga Rp 90 ribu, itu sudah termasuk harga angkutan.

“Tidak boleh jual paket,  bila ada permasalahan saya akan sampaikan ke Pupuk Kaltim untuk cabut izin para distributor,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II Ahmad Yani juga mengungkapkan terjadinya kelangkaan itu akibat kurangnya pasokan pupuk untuk luas tanah 200.000 hektar.

“Kebutuhan pupuk 40.000 ton pertahun,  pupuk Kaltim hanya menyediakan 30.000 ton pertahun,” sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mengarahkan Dinas Pertanian untuk turun lapangan mengindetifikasi luas area di seluruh desa sebesar 200.000 hektar secara keseluruhan, untuk memastikan kebutuhan pupuk untuk berikutnya.

*Kahaba-07