Kabar Bima

Perolehan Suara Sama di Dusun Kamboja, BPD Desa Boke Desak Pemilihan Ulang

339
×

Perolehan Suara Sama di Dusun Kamboja, BPD Desa Boke Desak Pemilihan Ulang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Jatah BPD di Dusun Kamboja Desa Boke sebanyak 2 orang, proses pemilihannya pun telah berjalan dengan baik. Hanya saja, dari 5 orang yang mengikuti pesta demokrasi di tingkat dusun tersebut, 2 orang calon memiliki suara yang sama.

Perolehan Suara Sama di Dusun Kamboja, BPD Desa Boke Desak Pemilihan Ulang - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Ketua BPD Desa Boke Syamsuddin menjelaskan, pemilihan di Dusun Kamboja diikuti 5 calon. Calon nomor urut 1 Sarjan dengan perolahan suara sebanyak suara 80, nomor urut 2 Irfan meraih suara sebanyak 91, nomor urut 3 Haryono dengan suara 80. Kemudian nomor urut 4 Ilham mendapatkan suara sebanyak 64, dan nomor urut 5 Masrin meraih suara sebanyak 19.

Perolehan Suara Sama di Dusun Kamboja, BPD Desa Boke Desak Pemilihan Ulang - Kabar Harian Bima

“Jatah BPD di dusun tersebut sebanyak 2 kursi. Sementara ada 2 calon yang memiliki perolehan suara yang sama, masing-masing Sarjan dan Haryono,” ungkapnya, beberapa hari lalu.

Karena ada perolehan suara yang sama kata Syamsuddin, dalam aturannya dilakukan pemilihan ulang. Namun, keinginan untuk melaksanakan pemilihan ulang pada suara yang sama tersebut terbentur persoalan anggaran

“Panitia pemilihan tidak ingin melakukan pemilihan ulang karena tidak ada anggaran. Sementara aturannya pemilihan ulang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Diakui Syamsuddin, dari 2 calon yang memiliki suara yang sama itu masing – masing Sarjan dan Maryono mau menerima mendapatkan jatah pembagian 3 tahun, karena masa periode jabatan BPD selama 6 tahun.

“Tapi pertanyaannya, apakah pemerintah yang lebih tinggi menyetujui atau tidak. Karena jabatan ini bukan untuk bagi – bagi jabatan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui OPD terkait bisa mendorong dan menjelaskan kepada panitia pemiliha, agar bisa dilaksanakan pemilihan ulang. Menentukan siapa dari pemilik suara yang sama ini, yang menjadi BPD selama 6 tahun ke depan.

Di tempat terpisah, Kabid Pemdes DPMDes Kabupaten Bima El Faisal menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Bima, jika ditemukan maslaah demikia maka harus dilakukan pemilihan ulang.

“Tidak ada ketentuan musyawarah untuk membagi jabatan BPD. Karena prinsip pemilihan menggunakan suara terbanyak, bukan bagi-bagi masa jabatan,” tegasnya.

Apabila panitia beralasan tidak ada anggaran untuk pemilihan ulang menurut Faisal, dapat diarahkan untuk dialokasikan pada APBDes perubahan.

“Untuk kebutuhan belanja yang kurang itu, bisa dimasukan di APBDes perubahan,” terangnya.

*Kahaba-01