Kabar Bima

Karena Narkoba, 5 Siswa Ini Ditetapkan Tersangka

703
×

Karena Narkoba, 5 Siswa Ini Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 5 orang yang ditangkap di Kelurahan Manggemaci, masing-masing BF (16), SR (15) warga Kecamatan Raba, SS (14) Rasanae barat, AK (20) warga Kelurahan Tanjung dan MI (18) warga Rabadompu Barat, resmi ditetapkan tersangka.

Karena Narkoba, 5 Siswa Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
5 orang pelajar yang dibekuk bersama barang bukti. Foto: Ist

Kasat Narkoba Polres Bima IPDA Masdidin menyampaikan, setelah dilaksanakan gelar perkara, 5 orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan diancam pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a dan 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Karena Narkoba, 5 Siswa Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“Hasil tes urine mereka semua positif menggunakan zat Metamfetamin atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (23/9).

Sedangkan kasus penangkapan 4 orang di Kecamatan Raba kemarin, 3 orang tidak cukup bukti untuk ditahan, hanya 1 orang yakni HE (28) yang ditetapkan tersangka dan melanggar Pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk 3 orang tersebut hanya wajib lapor.

“Sekarang berkas perkara para tersangka ini sedang dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.

*Kahaba-05