Kabar Bima

Tidak Terima TKD Dipotong, Oknum ASN Ngamuk di Kantor BKPSDM

223
×

Tidak Terima TKD Dipotong, Oknum ASN Ngamuk di Kantor BKPSDM

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda SDR, tidak menerima hasil Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dipotong mengamuk di Kantor BKPSDM Kota Bima, Senin kemarin.

Tidak Terima TKD Dipotong, Oknum ASN Ngamuk di Kantor BKPSDM - Kabar Harian Bima
Kaca meja Kantor BKPSDM retak dipukul oknum ASN SDR. Foto: Eric

Kepala BKPSDM Kota Bima M Saleh membenarkan kejadian tersebut, setelah mendapat laporan dari jajarannya, yang bersangkutan datang ke kantor, untuk menanyakan TKD selama 4 bulan terakhir.

Tidak Terima TKD Dipotong, Oknum ASN Ngamuk di Kantor BKPSDM - Kabar Harian Bima

“Benar SDR mengamuk di kantor kemarin Senin (23/9), dia marah-marah karena tidak terima TKD dipotong. Melampiaskan kemarahannya, SDR memukul meja hingga retak,” ujarnya Selasa (24/9).

Saleh menjelaskan, sebelum mengamuk dan memukul meja kantor. Terlebih dahulu anggotanya menjelaskan bahwa TKD dipotong karena berdasarkan laporan dari kantornya bekerja, banyak tidak hadir tanpa keterangan.

“Pemotongan TKD ini berdasarkan absensi apel gabungan, kegiatan imtaq dan olahraga. Dari ketiga item tersebut, bila satu kali tidak hadir maka akan dipotong 2 persen,” katanya.

Saleh menjelaskan, pihaknya hanya bekerja berdasarkan laporan absensi yang disampaikan oleh kantor Kelurahan Panggi tempat SDR bekerja. Sehingga salah sasaran ketika mengamuk di kantor BKPSDM.

“Pemotongan TKD sudah jelas berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah kelurahan selama 3 bulan terakhir. Sejak bulan Juni, Juli dan Agustus, dengan nilai nominal terlampir disertai pemotongan berdasarkan absensi,” bebernya.

Ketika ditanyakan apakah pihak BKPSDM akan melaporkan ke pihak berwajib, karena telah merusak fasilitas pemerintah dan membuat gaduh saat jam bekerja? Saleh belum bisa menyimpulkan, karena harus menggelar rapat internal.

“Nanti kami putuskan, apakah melapor ke kepolisian atau tidak. Karena meskipun tindakan tersebut telah melanggar norma dan etika seorang ASN, namun untuk sementara kami berikan pembinaan dulu,” tambahnya.

*Kahaba-04